LAMPUNG UTARA – Carut-marut pembangunan minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat telah melanggar dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 memicu reaksi keras dari jajaran legislatif dan eksekutif. Pemerintah daerah bersama DPRD sepakat mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mengambil tindakan represif berupa penutupan paksa terhadap gerai yang membandel.
Forum strategis tersebut turut dihadiri oleh perwakilan aliansi media online AJOI dan PPWI, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Utara, Syahrullah, S.H., M.H., memaparkan sejumlah poin krusial dalam Perda yang masih berlaku namun justru diabaikan oleh para pelaku usaha dan pengawas di lapangan.
"Dalam Pasal 4 itu agak krusial, Pak. Kelihatan betul-betul tidak dipatuhi. Begitu juga Pasal 5 ayat 5 yang menyebutkan bahwa paling banyak toko modern itu hanya 2 toko dalam satu kecamatan. Bisa kita lihat sendiri, di Kecamatan Kotabumi Selatan dan Kecamatan Kotabumi Kota, minimarket modern saat ini banyak menjamur. Padahal sudah jelas dalam Perda No. 2 Tahun 2016 itu kuotanya dibatasi cuma 2 per kecamatan," ungkap Syahrullah di hadapan forum.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendry, S.H., M.H., membeberkan data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan catatannya, pada tahun 2024 saja sudah terdapat 36 toko Indomaret yang beroperasi. Angka ini kian membengkak sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 dengan adanya penambahan 8 toko baru.
Hendry mengakui adanya pelanggaran fatal di lapangan. Beberapa gerai baru tersebut nekat membuka pintu dan menjalankan bisnis komersial secara ilegal sebelum melengkapi dokumen perizinan.
"Memang terdapat pelanggaran karena ada yang belum mengantongi izin resmi alias kajiannya belum ada yang selesai. Karena belum selesai, otomatis belum saya ajukan ke Dinas Perizinan (DPMPTSP). Namun kenyataannya, toko minimarket modern tersebut telah buka alias sudah beroperasi menjalankan bisnis usahanya," aku Hendry.
Temuan pelanggaran ini langsung mendapat respons cepat dan keras dari pihak eksekutif. Mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada dinas-dinas terkait. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap investasi yang menabrak aturan hukum daerah.
"OPD terkait harus segera mengambil tindakan tegas untuk segera MENUTUP toko minimarket modern yang kedapatan telah melanggar Perda tersebut," tegas Wabup Romli di dalam forum diskusi resmi tersebut.
Senada dengan ketegasan Wakil Bupati, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., menyarankan agar pihak eksekutif benar-benar berpedoman pada produk hukum yang telah disepakati bersama. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku garda terdepan penegak Perda untuk bersikap berani dan segera turun ke lapangan melakukan penertiban.
"Kalau ada pelanggaran, tolong instansi terkait, dalam hal ini Polisi Pamong Praja yang telah diberi kewenangan dalam penegakan Perda, harus bersikap tegas terhadap peraturan daerah yang telah sama-sama disepakati," ketus Yusrizal.
Lebih lanjut, Yusrizal menyentil kinerja pengawasan seraya membeberkan nilai investasi politik dan anggaran yang dikeluarkan daerah dalam merumuskan sebuah payung hukum. Menurutnya, estimasi dana yang dirogoh dari kocek APBD untuk pembuatan satu Perda berada di kisaran angka Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
"Jangan sampai publik menilai aturan ini hanya di atas kertas saja tanpa adanya penegakan dari aturan yang telah dibuat. Biaya yang dikeluarkan dari uang rakyat itu tidak sedikit," pungkasnya menutup audiensi.
(Laporan Tim)





