Lampung, Tanggamus — Sejumlah warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mempertanyakan munculnya data yang mencantumkan puluhan warga dalam dokumen dengan keterangan “Terindikasi Judi Online (Judol) Penetapan Kabupaten Tanggamus.” Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, terdapat sejumlah nama warga yang tercantum dalam daftar tersebut.
Dari hasil konfirmasi wartawan media suara Lampung com pada 7 Agustus 2026 kepada pihak Pekon Banjarsari, disebutkan terdapat sekitar 58 warga yang masuk dalam data terindikasi judol. Selain itu, perubahan data desil kesejahteraan disebut mengalami kenaikan pada sekitar 90 warga.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat, khususnya karena perubahan data dapat berkaitan dengan status penerima bantuan sosial.
Kasi Kesra Pekon Banjarsari menyampaikan bahwa munculnya data tersebut menjadi keluhan sejumlah warga. Pasalnya, terdapat warga yang namanya tercantum dalam data terindikasi judol namun mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
“Ini menjadi keluhan masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar munculnya data tersebut karena merasa tidak pernah melakukan judi online,” demikian keterangan Kasi Kesra Pekon Banjarsari.
Warga Mengaku Tidak Pernah Judol
Sejumlah warga yang ditemui juga mempertanyakan validitas data tersebut. Mereka mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online, namun namanya justru tercantum dalam data yang dikategorikan “terindikasi judol.”
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat tidak hanya mempertanyakan reputasi dan kebenaran data, tetapi juga dampaknya terhadap status bantuan sosial.
Salah seorang warga yang merasa keberatan menyampaikan bahwa dirinya merupakan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Namun setelah adanya perubahan data desil, bantuan sosial seperti PKH maupun BPNT disebut tidak lagi diterima.
Warga tersebut mempertanyakan bagaimana masyarakat yang secara kondisi ekonomi masih membutuhkan bantuan dapat mengalami kenaikan desil, sementara mereka merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online sebagaimana yang tercantum dalam data.
Masyarakat Minta Data Diverifikasi Ulang
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut sebelum memberikan kesimpulan yang dapat berdampak terhadap hak masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat antara lain, dari mana sumber data “terindikasi judol” tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme pencocokan datanya, serta apakah warga yang namanya masuk dalam daftar telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau keberatan.
Jika data tersebut berasal dari sistem atau pencocokan data digital, masyarakat juga berharap terdapat mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data, terutama apabila ditemukan warga yang merasa masuk dalam daftar secara tidak tepat.
Sebab, apabila data tersebut berpengaruh terhadap penentuan desil kesejahteraan maupun status penerima bantuan sosial, kesalahan atau ketidaksesuaian data berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendataan, verifikasi serta dasar penetapan warga yang masuk kategori
Warga juga berharap disediakan ruang pengaduan atau mekanisme klarifikasi sehingga masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat melakukan perbaikan.
Redaksi: Tidak Menyimpulkan Warga Bermain Judi Online
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa 58 warga tersebut benar-benar melakukan judi online.
Istilah “terindikasi judol” digunakan semata-mata berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang diperoleh redaksi dan hasil konfirmasi kepada pihak Pekon Banjarsari.
Wartawan Media suara Lampung com masih mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai sumber data, mekanisme verifikasi, dasar penetapan, serta kemungkinan adanya mekanisme klarifikasi bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai.
Yg
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong akurasi, transparansi dan ketepatan sasaran data bantuan sosial, yg sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan akibat ketidaksesuaian data.(Apriyadi)





