Pentingnya Netralitas Panitia dalam Seleksi Kepala Dusun II di Kampung Purwo Adi

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pentingnya Netralitas Panitia dalam Seleksi Kepala Dusun II di Kampung Purwo Adi

Sabtu, Agustus 08, 2026 | 11:13 WIB 0 Views Last Updated 2026-08-08T04:50:32Z

Ruang Redaksi :

Proses pengangkatan Kepala Dusun sebagai bagian dari perangkat kampung merupakan tahapan penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Di Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, seleksi Kepala Dusun II yang diikuti oleh dua kandidat, yaitu Misdianto dan Nora Fanta, S.P., menjadi perhatian publik, khususnya terkait netralitas panitia yang berjumlah lima orang.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengangkatan perangkat kampung, termasuk Kepala Dusun, wajib dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang meliputi tahapan penjaringan dan penyaringan. Aturan ini secara tegas melarang pengangkatan melalui penunjukan sepihak maupun pemilihan langsung oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses seleksi.

Dalam praktiknya, panitia memiliki peran sentral sejak tahap pembentukan, pengumuman pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pelaksanaan ujian seleksi. Oleh karena itu, netralitas panitia menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Panitia dituntut untuk bersikap profesional, tidak berpihak kepada salah satu kandidat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Apabila terdapat indikasi ketidaknetralan, seperti keberpihakan kepada salah satu calon, manipulasi nilai, atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut tidak hanya mencederai proses demokrasi di tingkat kampung, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Dampaknya bisa menimbulkan konflik sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung.

Selain itu, tahapan penting seperti pengajuan minimal dua calon kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi, hingga penetapan dan pelantikan oleh Kepala Kampung, harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Setiap tahapan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.

Dengan demikian, netralitas panitia bukan sekadar tuntutan etika, melainkan kewajiban yang harus dijaga demi terciptanya proses seleksi yang bersih dan berintegritas.

Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi jalannya proses tersebut agar sesuai dengan Perbup Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2021dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga Kepala Dusun yang terpilih benar-benar merupakan hasil seleksi yang objektif dan berkualitas.

Pentingnya sumber daya manusia yang baik sebagai syarat dalam memilih seorang pemimpin merupakan hal yang mutlak. Kecerdasan, pengetahuan, empati, hingga rasa memiliki menjadi dasar dari nurani yang baik yang harus dimiliki oleh para calon pemimpin, bahkan dari tingkat yang paling bawah. Dengan bekal kecerdasan intelektual dan emosional serta kualitas sumber daya manusia yang baik, para pemimpin diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Pada akhirnya, pemimpin dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul akan mampu berperan lebih besar dalam pembangunan di mana pun dirinya dipercaya oleh masyarakat.

Masyarakat juga harus cerdas dalam mendukung pemimpinnya. Para pendukung perlu mampu mengukur kualitas calon pemimpin yang mereka rekomendasikan, dukung, atau calonkan, sehingga calon tersebut dapat melalui seluruh proses seleksi dengan baik. Dengan demikian, pada akhirnya calon yang didukung dapat lolos dalam proses seleksi, dilantik sebagai pemimpin, dan mampu bekerja secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Kepala Dusun sebagai bagian dari perangkat kampung atau perangkat desa seyogianya juga menguasai kemampuan komputer dan digitalisasi. Hal ini penting karena pelayanan kepada masyarakat yang baik harus didukung oleh penguasaan teknologi tersebut.

Seiring dengan semakin majunya pelayanan publik di era digital saat ini, kemampuan di bidang teknologi informasi menjadi suatu keharusan bagi para Kepala Dusun. Penguasaan tersebut dapat menjadi sarana penunjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang dipimpinnya.


Seleksi Kepala Dusun II di Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, sejatinya bukan sekadar proses administratif untuk mengisi jabatan perangkat kampung. Lebih dari itu, proses ini adalah ujian nyata terhadap komitmen panitia dalam menegakkan prinsip netralitas, transparansi, dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2021dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dengan hanya dua kandidat yang mendaftar, yakni Misdianto dan Nora Fanta, S.P., ruang potensi konflik kepentingan justru semakin terbuka lebar. Dalam kondisi seperti ini, peran panitia yang berjumlah lima orang menjadi sangat krusial. Sedikit saja keberpihakan, sekecil apa pun bentuknya, dapat dengan mudah terbaca oleh publik dan berujung pada krisis kepercayaan.

Perlu ditegaskan, Perbup Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, secara jelas mengatur bahwa pengangkatan Kepala Dusun harus melalui mekanisme seleksi terbuka, bukan berdasarkan kedekatan, tekanan, atau kepentingan tertentu. Namun, dalam praktik di lapangan, tidak jarang aturan tersebut hanya menjadi formalitas belaka jika tidak diiringi dengan integritas penyelenggara.

Indikasi ketidaknetralan panitia baik dalam proses verifikasi berkas, pelaksanaan ujian, hingga penilaian akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan kampung.

Bahkan, jika proses seleksi terkesan “diarahkan”, maka hasil akhirnya berpotensi tidak legitimate di mata masyarakat. Ini bukan hanya persoalan prosedur, tetapi menyangkut keadilan dan hak setiap warga untuk mendapatkan proses yang jujur.

Lebih jauh lagi, jika panitia gagal menjaga independensi, maka tahapan lanjutan seperti konsultasi dengan Camat dan penetapan oleh Kepala Kampung hanya akan menjadi stempel formal dari proses yang cacat sejak awal. 

Hal ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tingkat desa yang mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.

Sudah saatnya masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif mengawal jalannya proses seleksi ini. Transparansi harus dibuka seluas-luasnya, mulai dari nilai hasil ujian hingga dasar penetapan calon terpilih. Tanpa itu, kecurigaan akan terus tumbuh dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, netralitas panitia bukan sekadar tuntutan moral, melainkan harga mati yang tidak bisa ditawar. Ketika prinsip ini diabaikan, bukan hanya kualitas kepemimpinan dusun yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan kepercayaan publik terhadap pemerintahan kampung. Lebih jauh, ketidaknetralan panitia berpotensi memicu kegaduhan hingga menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.(*)

Ruang Redaksi
Oleh : Pimpinan Redaksi 
Media Suaralampung
Tri Wahyudi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pentingnya Netralitas Panitia dalam Seleksi Kepala Dusun II di Kampung Purwo Adi

Trending Now

Iklan

iklan