Kota Bakti - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan usulan pemberian bersyarat (PB) bagi 19 orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses pembahasan secara cermat dan profesional, Tim Pengamat Pemasyarakatan memberikan rekomendasi terhadap warga binaan yang dinilai layak untuk diusulkan memperoleh pembebasan bersyarat.
Seluruh proses sidang dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, dan akuntabilitas guna memastikan bahwa hak yang diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan.





