Pulau Jawa da Sumatera Darurat Perlindungan Anak! Wakornas TRCPPA Indonesia Kecam Dugaan Terbitnya Paspor Ganda Anak, Desak Bareskrim Usut Tuntas

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pulau Jawa da Sumatera Darurat Perlindungan Anak! Wakornas TRCPPA Indonesia Kecam Dugaan Terbitnya Paspor Ganda Anak, Desak Bareskrim Usut Tuntas

Sabtu, Agustus 29, 2026 | 21:11 WIB 0 Views Last Updated 2026-08-29T14:11:57Z
JAKARTA — Dugaan penerbitan paspor ganda terhadap seorang anak perempuan berinisial GID (15) menuai sorotan serius dari Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron.

Kasus tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif keimigrasian, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum serius apabila dalam proses penerbitannya ditemukan penggunaan data atau dokumen yang tidak benar.

Kasus ini bermula setelah perceraian Oey Lie Hua alias Lisa dengan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira. Berdasarkan informasi yang disampaikan, hak pengasuhan anak perempuan mereka telah ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu oleh pengadilan.

Namun, persoalan kemudian mencuat ketika GID diduga dibawa oleh ayahnya ke Singapura tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak yang memiliki hak pengasuhan.

Persoalan semakin serius lantaran paspor asli anak tersebut disebut masih berada dalam penguasaan sang ibu. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa telah diterbitkan paspor baru untuk anak yang sama.

Jika benar terdapat dua paspor aktif atas identitas anak yang sama dan penerbitannya dilakukan dengan menggunakan keterangan atau dokumen yang tidak benar, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Muhammad Gufron mendesak Bareskrim Polri melakukan percepatan penanganan laporan dan mengusut secara menyeluruh proses penerbitan dokumen tersebut.

“Indonesia harus tegas. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap hanya sebagai persoalan administrasi, karena kalau benar ada keterangan palsu dalam dokumen otentik, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Gufron.

Menurut informasi yang disampaikan TRCPPA Indonesia, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Bareskrim Polri. Dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan keterangan palsu dalam akta otentik.

Gufron menilai seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan dokumen harus diperiksa secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pemberian perhatian khusus atau rekomendasi terhadap permohonan penerbitan paspor tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian berdasarkan hukum.

“Yang harus dibuka adalah bagaimana prosesnya, siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” ujar Gufron.

Pemalsuan Dokumen Anak Dinilai Bisa Membuka Celah Kejahatan Lebih Besar

Bagi TRCPPA Indonesia, persoalan dugaan pemalsuan dokumen anak tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Gufron mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap dokumen kependudukan dan identitas anak dapat membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan, termasuk adopsi ilegal, perdagangan orang, hingga dugaan perdagangan bayi.

Menurutnya, sejumlah kasus perdagangan bayi yang terungkap menunjukkan adanya modus yang memanfaatkan kelemahan administrasi kependudukan.

Dalam sejumlah kasus, bayi disebut dapat direkrut sejak masih dalam kandungan, kemudian identitasnya dimanipulasi melalui berbagai dokumen kependudukan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak lain.

Modus tersebut, menurut Gufron, dapat melibatkan jaringan yang bekerja secara berjenjang, mulai dari perekrut, penampung, pengurus dokumen, hingga pihak yang mencari atau menerima bayi.

“Kita harus waspada. Pemalsuan dokumen anak bukan persoalan kecil. Ketika identitas seorang anak dapat diubah atau dimanipulasi, di situlah ruang kejahatan bisa terbuka,” kata Gufron.

Ia menyebut modus yang diduga digunakan dalam perdagangan bayi antara lain pemalsuan surat keterangan kelahiran, kartu keluarga, akta kelahiran hingga dokumen perjalanan.

Dalam dugaan modus tersebut, bayi dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga pihak lain yang kemudian dicatat sebagai orang tua. Gufron menyebut pihak yang bersedia menjadi orang tua palsu diduga mendapatkan imbalan tertentu.

“Dibikinkan identitas baru. Kemudian di situlah anak sudah berada dalam cengkeraman sindikat. Mereka kemudian dipasarkan atau diserahkan kepada pihak lain, termasuk yang tujuannya ke luar negeri,” ungkapnya.

Media Sosial Diduga Menjadi Salah Satu Jalur Perekrutan

Gufron juga mengingatkan bahwa perkembangan media sosial dapat dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk mencari korban.

Menurutnya, kelompok rentan seperti perempuan yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan atau keluarga dengan tekanan ekonomi dapat menjadi sasaran bujuk rayu.

Grup-grup media sosial yang mengatasnamakan adopsi juga perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih ketat agar tidak dijadikan kedok transaksi ilegal.

“Saya yakin masih ada grup-grup di media sosial yang harus kita waspadai. Jangan sampai narasi adopsi justru menjadi pintu masuk perdagangan anak,” ujarnya.

TRCPPA Indonesia, lanjut Gufron, juga mendorong pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen kependudukan maupun dokumen perjalanan apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kita dalami. Mulai dari Dukcapil, perangkat lingkungan seperti RT dan RW, kepala desa, sampai pihak yang menerbitkan paspor. Semuanya harus dilihat berdasarkan bukti,” tegasnya.

Puluhan Bayi Disebut Telah Dibawa ke Luar Negeri

Gufron juga menyinggung adanya informasi mengenai bayi-bayi yang diduga telah diberangkatkan ke luar negeri dalam kasus perdagangan orang.

Berdasarkan data yang disebut berasal dari informasi keimigrasian dan keterangan dalam proses penanganan perkara, terdapat bayi yang telah diberangkatkan ke luar negeri, sementara sejumlah lainnya masih berada di Indonesia dan diduga telah dipersiapkan untuk diberangkatkan.

Namun, seluruh data dan jumlah korban tersebut tetap harus diverifikasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar tidak menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Menurut Gufron, pola kejahatan perdagangan bayi menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya setelah korban ditemukan.

“Jangan sampai kita baru bergerak ketika kasus sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai sejak tingkat paling bawah,” katanya.

Perdagangan Bayi Harus Dilawan Secara Terpadu

Perdagangan manusia, khususnya terhadap anak dan bayi, menurut TRCPPA Indonesia merupakan kejahatan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, perangkat desa, lembaga perlindungan anak hingga masyarakat harus membangun sistem pencegahan yang terintegrasi.

Gufron menilai pendekatan yang hanya mengandalkan penindakan setelah kasus mencuat tidak cukup.

“Tindak pidana perdagangan orang tidak bisa ditangani hanya oleh satu kementerian atau satu pihak. Harus ada kerja sama yang holistik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan kapasitas penanganan TPPO di daerah, termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan belum optimalnya mekanisme pencegahan di tingkat bawah.

Menurutnya, desa, kelurahan, RT dan RW justru menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi perdagangan anak.

Karena itu, TRCPPA Indonesia mendorong penguatan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak hingga lingkungan terkecil, termasuk RT dan RW yang ramah perempuan dan anak.

Pencegahan Jangan Menunggu Korban Berjatuhan

Gufron menegaskan bahwa pencegahan perdagangan anak tidak boleh bersifat reaktif.

“Saat ini pendekatannya masih cenderung reaktif. Ketika terjadi kasus, semua baru bergerak dan berdiskusi. Padahal yang lebih penting adalah deteksi dini dan pencegahan sebelum korban jatuh,” katanya.

Menurutnya, diperlukan sistem nasional yang mampu memetakan wilayah rawan TPPO, termasuk daerah dengan persoalan kemiskinan, migrasi, serta kerentanan sosial dan ekonomi.

Gugus tugas TPPO yang telah dibentuk di berbagai daerah juga harus benar-benar menjalankan fungsi pencegahan, bukan hanya ada secara administratif.

“Tidak semua daerah aktif menyusun tindakan pencegahan atau rencana aksi daerah untuk merespons dan mencegah TPPO. Ini yang harus diperkuat,” tegas Gufron.

Ia menilai persoalan perdagangan anak tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari kemiskinan, tekanan ekonomi, budaya, lemahnya pengawasan hingga celah kelembagaan.

Aparat Diminta Tidak Pandang Bulu

Menutup keterangannya, Gufron meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penerbitan paspor ganda tersebut secara transparan dan profesional.

Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak tertentu, ia meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Bagi TRCPPA Indonesia, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses hukum dan kebijakan yang menyangkut anak.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, stakeholder perlindungan anak dan seluruh elemen masyarakat harus merapatkan barisan. Jangan biarkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk kejahatan terhadap anak,” pungkas Gufron.

Ia menegaskan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.(Rls/ Tri) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pulau Jawa da Sumatera Darurat Perlindungan Anak! Wakornas TRCPPA Indonesia Kecam Dugaan Terbitnya Paspor Ganda Anak, Desak Bareskrim Usut Tuntas

Trending Now

Iklan

iklan