Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah pelanggaran dan menegakkan hukum kekayaan intelektual guna mendukung ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Penguatan tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 bertema “Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual demi Ekosistem Inovasi yang Berkelanjutan di Provinsi Lampung” yang digelar di Bandar Lampung, Kamis 29 Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan bahwa penegakan hukum kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi pembina usaha dan perguruan tinggi.
“Penegakan hukum kekayaan intelektual tidak akan pernah berhasil jika Kantor Wilayah bekerja sendiri. Kita membutuhkan sinergi pentahelix yang nyata,” ujarnya.
Sinergi itu melibatkan Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual, Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penuntutan, serta dinas terkait yang berperan dalam pembinaan industri, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, serta ekonomi kreatif.
Sementara itu, sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi berperan dalam pengembangan kekayaan intelektual sebagai bagian dari proses inovasi. Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta yang berasal dari 34 unsur. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini dinilai menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi dan komitmen bersama untuk menangani pelanggaran kekayaan intelektual di Lampung.
Selain memperkuat koordinasi, penegakan hukum juga diarahkan pada langkah preventif, edukatif, dan restoratif. Strategi yang ditekankan meliputi pencegahan pelanggaran melalui peningkatan literasi, penindakan secara tegas dan terukur ketika pelanggaran terjadi, serta pemulihan hak-hak ekonomi para kreator dan pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung juga menyoroti pemanfaatan kekayaan intelektual tanpa hak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang hak. Kondisi tersebut berpotensi menghambat perkembangan inovasi apabila karya dan produk yang dihasilkan masyarakat tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting bagi berbagai sektor, mulai dari pengembangan aplikasi oleh mahasiswa, penciptaan motif baru kain tapis oleh perajin, hingga pengembangan merek kopi oleh pelaku UMKM. Kepastian hukum diharapkan dapat mendorong masyarakat terus berkarya tanpa khawatir karya mereka ditiru, dibajak, atau dipalsukan.
"Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk melindungi karya melalui pendaftaran kekayaan intelektual serta menghormati karya pihak lain dengan tidak melakukan peniruan. Aparat penegak hukum juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam menangani pelanggaran di wilayah Lampung," katanya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung juga membuka ruang koordinasi bagi berbagai pihak untuk mendukung penanganan pelanggaran kekayaan intelektual. Melalui upaya tersebut, Lampung diharapkan tidak hanya berkembang sebagai lumbung pangan, tetapi juga menjadi pusat inovasi yang didukung perlindungan hukum.





