Salah Satu Keputusan Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas ) III Melakukan Restrukturisasi Kepengurusan DPP Dengan Melakukan Pemberhentian Agus Suparmanto Sebagai Wakil Ketua Umum ( Waketum ) DPP PPP Dan Taj Yasin Sebagai Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) DPP PPP Memperoleh Apreasiasi Dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan Lampung.
' Kami PPP Lampung mendukung Keputusan Rakornas III Terutama Klausul terkait Penonaktifan Waketum Dan Sekjen DPP PPP " Ucap Sekretaris DPW PPP Lampung.
" Ini Keputusan Organisasi yang diputuskan dalam Rakornas, hal ini yang melandasi Dukungan Kami PPP Lampung, dan DPC DPC PPP di Wilayah Lampung. Juga perlu diketahui Keputusan Pemberhentian Agus Suparmanto Dan Taj Yasin bukan keputusan Ketum DPP PPP, Pak Mardiono tetapi Keputusan secara Kelembagaan Setingkat Rakornas. " Lanjutnya.
Demikian Penegasan Sekretaris DPW PPP Lampung Herman SH via Waschap Kamis 29 Oktober 2026.
Berdasarkan penelusuran didapatkan data bahwa penonaktifan Agus Suparmanto dan Taj Yasin, Mempertimbangkan Hasil Keputusan Rakernas 1 di Makasar pada Februari 2026 dan juga mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Bernomor : 01/Tim-int/DPP PPP/2026, tertanggal 1 Mei 2026.
Menurut Hemat DPW PPP Lampung juga menilai adanya upaya inkonstitusional yang terus dilakukan oleh Agus Suparmanto dan Taj Yasin, terahir keduanya mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) dengan mengatasnamakan DPP PPP dengan bubuhan tanda tangan Wakil Ketua Umum dan Sekertaris Jendral menunjuk Plt DPW Banten, Bengkulu dan Nusa Tenggara Barat ( NTB ), Hal ini dapat merusak tatanan sistem kerja Organisasi di DPP PPP.
" Jadi kita tunggu kelanjutan Restrukturisasi Kepengurusan DPP yang tentu akan di lakukan sesuai dengan mekanisme aturan Partai " Pungkas Sekretaris DPW PPP Lampung ini. ( Joe, bdl )





