Teganya PT Tunas Lautan Bayar Upah Pekerjanya Dibawah UMK.

Iklan

Teganya PT Tunas Lautan Bayar Upah Pekerjanya Dibawah UMK.

Redaksi
Jumat, Maret 18, 2016 | 17:55 WIB 0 Views Last Updated 2016-03-18T10:55:11Z

suaralampung.com Perusahaan Di Kabupaten Lampung Tengah Sepertinya masih banyak yang Mengangkangi Surat Keputusan (SK) Gubenur Lampung nomor G/612/111.05/HK/2015, tentang Upah Ketenagakerjaan. Pasalnya fakta dilapangan membuktikan masih manyak sejumlah Perusahaan yang membayar karyawannya dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dimana telah ditetapkan bahwa UMK  Di Lampung Tengah sebesar yang besarnya dibawah Rp.1.770.620 setiap bulannya.

Selain melangkahi SK gubernur, Para Perusahaan juga terindikasi melanggar Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") yang berbunyi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral/ UMS).

PT.Tunas Jaya Lautan ini Misalnya, terdapat 80 karyawan mengeluh lantaran gaji mereka kecil yang dianggap sangat tidak sesuai ketentuan besaran upah yang ditetapkan Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo yang menyatakan dalam SK tersebut minimal gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan / buruh minimal Rp. 1.770.625 setiap bulannya.

Marlinda misalnya, karyawan dibagian laboratirium ini mengaku, dirinya sudah bekerjaselama 6 bulan /sejak oktober 2015 hingga maret 2016, ia diberikan upah sebesar Rp 1.400.000 saja per bulan.

"Sebenarnya saya sudah mengetahui mas bahwa upah kami seharusnya naik dan sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota), namun apadaya karna terpaksa takut dipecat ya kami terima terima saja mas," keluhnya saat diwawancara di parkiran pabrik tersebut Jumat (18/3).

Hal senada diutarakan Bahtiar, buruh harian tetap ini mengaku, gaji pokoknya satu harinya dibayar Rp 30.000 ditambah Rp 5000 uang makan atau dijumlahkan semuanya menjadi Rp.35.000/hari, dari perusahaan yang memproduksi Tapioka tersebut. Ini artinya, setiap bulan dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp. 875.000.

Gaji tersebut sudah ia rasakan sudah 3 tahun sejak mulai kerja dan hingga kini belum pernah ia rasakan adanya kenaikan gaji pada perusahaan yang terletak di jalan lintas Teluk Dalam Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah itu.

"Saya pernah mempertanyakan terkait kenaikkan gaji ini namun apa hendak dikata perjuangan saya sia sia, lantaran pihak Perusahaan menyatakan pabrik sedang mengalami kerugian," ungkapnya.

Keluhan juga disampaikan Neti, buruh yang satu ini mengaku, setiap bulan gaji pokoknya yang ia dapat tidak pasti, terkadang Rp 1. 400.000 bahkan juga dibawah dari itu dan tak pernah merasakan mendapatkan tunjangan dalam bentuk apapun. atas dasar itu Para Buruh dan karyawan berharap banyak gaji mereka agar dapat dinaikkan oleh perusahaan.

Menanggapi Keluhan mereka, Pimpinan PT.Tunas Jaya Lautan. Hasyim Asngari saat dikonfurmasi tidak berkelit atas keluhan para buruh. Ia mengaku, selama 8 tahun berdirinya yakni sejak tahun 2008-2015, Pabrik yang ia pimpin selama ini mengalami kerugian.

"Bagai mana prusahaan mau menaikan gaji karyawan mas, kalo selama ini pabrik  mengalami kerugian. Dimana dalam biaya produksi dibandingkan dengan penjualan tidak sesuai sehingga merugi Rp 50 sampai Rp 100 juta", tegasnya.

Bagaimanapun upah yang layak serta kesejahtran serta kesehatan adalah hak dari karyawan, tentu ini bukan murni kesalahan perusahan, walaupun perusahan tentu dianggap pihak yang paling bertanggung jawab.(IRUL AT)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Teganya PT Tunas Lautan Bayar Upah Pekerjanya Dibawah UMK.

Trending Now

Iklan

iklan