Proses Hukum Kekerasan Terhadap Anak di Bawa Umur Terkesan Lamban

Iklan

Proses Hukum Kekerasan Terhadap Anak di Bawa Umur Terkesan Lamban

Redaksi
Selasa, Februari 26, 2019 | 12:35 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-26T05:36:03Z

KALIANDA suaralampung.com - Kekerasan terhadap anak-anak tak kunjung mendapat titik terang, proses Hukum yang tak mendapat kepastian di keluhkan Orang tua Korban tindak kekerasan terhadap anaknya beberapa pekan lalu atas insiden pencurian buah jeruk beberapa waktu lalu di Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Adapun sejak dilaporkan pada bulan November 2018 lalu hingga Februari 2019 belum ada penetapan terhadap pelaku pemukul dan penyebar video (Video-red) kekerasan tersebut.

Bahkan salah satu Orang Tua dari korban,Semi Amsiah, megungkapkan kejenuhan dan keluhannya terhadap kinerja aparat penegak Hukum.

"Kami jenuh, sudah hampir 4 bulan lebih belum ada kepastian, sementara pelaku sampai saat ini masih berkeliaran di Desanya," ungkap Semi Amsiah usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamsel. Senin (25/2/2019).

Pihaknya menyayangkan kinerja aparat Kepolisian Lamsel terkesan mengulur-ulur perkara ini.

"Jika memang laporan ini masih lamban diprosesnya, kami akan mengambil langkah untuk kembali membuat laporan ke Polda Lampung," jelasnya.

"Kami ingin hal ini cepat selesai, dan kami harapkan yang berwajib dapat bekerja profesional, kalau seperti ini seolah kami di permainkan," tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum keempat Korban yakni Hasanuddin, SH yang juga Ketua LBH Sai Bumi Lampung mengatakan, pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

Hasanuddin menambahkan, dalam perkara ini jelas penyebar dan pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Terkait perkembangan kasus yang sudah berjalan hingga hampir 4 bulan lamanya tersebut Hasanudin menyatakan dalam hal ini pihaknya akan terus mengawal hingga selesai.

"Kita akan terus mendampingi dan menegakkan Undang-Undang Perlindungan anak, maka kami juga mengharapkan kepolisian yang berwenang untuk memproses dengan cepat perkara ini hingga tuntas," pungkasnya.

(*Ygi/Ad)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proses Hukum Kekerasan Terhadap Anak di Bawa Umur Terkesan Lamban

Trending Now

Iklan

iklan