Rimlan: Akan Kami Laporkan Oknum Kepsek Yang Mengaku Wartawan Ini Ke KASN,Untuk Dugaan Penggelapan Dana Komitenya Ke APH.

Iklan

Rimlan: Akan Kami Laporkan Oknum Kepsek Yang Mengaku Wartawan Ini Ke KASN,Untuk Dugaan Penggelapan Dana Komitenya Ke APH.

Redaksi
Kamis, Agustus 15, 2019 | 22:46 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-15T15:46:58Z

suaralampungcom - KALIANDA - Terkait oknum PNS merangkap jadi wartawan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang mengakui kalau dirinya merangkap jadi wartawan.

Diketahui, saat beberapa awak media ini untuk konfirmasi prihal dana komite yang habis akibat dipinjam oleh kepala sekolah sebelumnya. Kusno saat dikonfirmasi dirinya malah berkilah dan sedikit mengeluarkan nada intimidasi, akan menuntut pihak pihak yang menyebut namanya ini, ia mengancam, dirinya juga seorang media ( wartawan ) sembari memperlihatkan id card keanggotaan media miliknya, Kamis (15/8).

"seharusnya sampean itu konfirmasi dulu prihal ini kepada saya, jangan langsung tulis-tulis saja, saya ini orang media juga lho, bukan orang sembarangan", kata seorang oknum PNS yang mengaku dirinya wartawan itu.

Dimana informasi terkait dugaan penggelapan dana komite yang dilakukan oleh oknum PNS ksno sewaktu dirinya menjabat kepala sekolah SMAN 1 Candipuro ini bersumber dari keterangan para wali murid yang mengeluhkan akibat dana yang sudah disumbangkan tersebut hingga kini penggunaanya tak jelas sehingga mendesak anggota komite sekolah yang ia pimpin sebelumnya berbicara.

" Iya pak, masalah dana komite sekolah ini, memang benar sedang di pinjam oleh pak kusno, pada waktu itu, dia (kusno) beralasan, dana tersebut dipinjam untuk menanggulangi dana Oprasioanal sekolah, dengan dalih itulah pihak komite berniat dan berani membantu selama dana itu nanti nya dipulangkan kembali". kata salah seorang anggota komite.

Namun hingga kini dana yang dipakai dia tersebut tak kunjung di kembalikan, walaupun kami saat ini tengah melakukan upaya kekeluargaan, agar secepatnya dana itu dikembalikan oleh kepala sekolah sebelumnya. Kata salah satu anggota komite yang mewanti namanya agar tidak  disebutkan.

Hal ini langsung ditanggapi oleh ketua LSM Persatuan antar suku bangsa Lampung (PASUBAL) Rimlan menegaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Disebutkan : "Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Mencermati hal tersebut, seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.
Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi bocor nya rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat, gak bener ini. Katanya.

Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar, ini akan segera kami laporkan baik untuk dugaan penggelapan dana komite ke aparat penegak hukum (APH) dan juga sanksi etik nya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar segera diproses. Pungkasny. (rhp)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rimlan: Akan Kami Laporkan Oknum Kepsek Yang Mengaku Wartawan Ini Ke KASN,Untuk Dugaan Penggelapan Dana Komitenya Ke APH.

Trending Now

Iklan

iklan