Enggan MOU Dengan PT LAS, SIMDA 8 Kecamatan di Lampung Timut di Blokir BPPKAD

Iklan

Enggan MOU Dengan PT LAS, SIMDA 8 Kecamatan di Lampung Timut di Blokir BPPKAD

Redaksi
Selasa, Oktober 08, 2019 | 11:24 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-08T04:24:59Z

Suaralampung.com - Lampung Timur -. Kurang lebih 8 dari 11 Kecamatan di Lampung Timur yang belum menandatangani MOU penggunaan internet PT LAS, Bulan Oktober ini di perkirakan akan terlambat terima gajian dikarenakan internet SIMDA diblokir oleh pihak BPPKAD.  

Hal ini ditegaskan Camat Bandar Sribhawono Drs. M. Saleh saat dikonfirmasi wartawan suaralampung.com terkait molornya gaji bagi sejumlah perangkat kecamatan di Lampung Timur, Selasa 8/10/2019. 

"Pemblokiran Simtem Irformasi Manajemen Daerah (SIMDA) itu terjadi karena kami tidak bersedia menandatangani MOU penggunaan internet dengan PT LAS yang ditunjuk oleh BPPKAD Lampung Timur", ujar M. Saleh. 

Penolakan Program yang sudah dianggarkan BPPKAD ke kecamatan Rp 6 juta perbulan itu, lanjut M. Saleh, karena tidak ada surat dari BPPKAD yang dapat dijadikan landasan bagi camat untuk melakukan MOU dengan PT LAS. "Oleh karena itu saya dan 10 camat yg lain belum mau menandatangani MOU itu", jelasnya. 

Selaku pengguna Anggaran, M. Saleh mengaku khawatir dikemudian hari akan timbul masalah baru. Sementara, kata Ketua Forum Camat Lampung Timur itu sudah ada 13 Kecamatan yang terlanjur menanda tangani MOU dengan PT LAS.

Senada hal tersebut juga di sampaikan Supri selaku Camat Way Jepara saat di hubungi wartawan, Selasa pagi. Menurut dia, angka Rp.6.000.000;00. juta per bulan terlalu mahal bagi Kecamatan yang mengelola anggaran Rutin dibawah Rp.500.000.000;00. juta.

"Sedangkan OPD yang mengelola anggaran milyaran Rupiah Hanya dikenakan Rp.5.000.000;00. juta per bulan, kami berharap penggunaan internet di kecamatan bisa dilakukan seperti sebelumnya. Di samping lancar, internet yang dipasang Kominfo juga geratis", ujar Supri. 

Buruknya layanan internet PT LAS ternyata juga dikeluhkan oleh Siswanto selaku Camat Gunung Pelindung baru-baru ini. Menurut dia, internet PT LAS dikantornya sering macet dan jika kehabisan pulsa harus menunggu pihak PT LAS dulu baru hidup lagi. 

"Tetapi jika memang program itu penting, harganya wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan, tolong kami diberi surat untuk dasar hukum melakukan MOU. Kami sesalkan pemblokiran yang sampai hari ini belum dibuka oleh BPPKAD. Selain menunda gaji, kegiatan dan realisasi anggaran juga akan turut berimbas", ungkap Siswanto.  

Iwan selaku operator SIMDA Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon, namun pihaknya pernah mengaku bahwa pemblokiran SIMDA bagi Kecamatan yang belum MOU dengan PT LAS adalah perintah atasan.

"Ia pak, saya tau. Tapi bapak juga tau kan, saya cuma bawahan, kalau di perintah atasan harus dijalankan, kalau tidak nanti dibilang makar", ujar Iwan sembari menyarankan untuk langsung menghubungi bosnya, yakni Kepala BPPKAD.

Untuk diketahui, 8 Kecamatan yang belum melakukan MOU adalah Kecamatan Bandar Sribhawono, Way Jepara, Sekampung, Braja Selebah, Batang hari, Pekalongan,  Batanghari Nuban, dan Metro Kibang.

Berita wartawan suaralampung.com
(Choiri)

Editor:(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Enggan MOU Dengan PT LAS, SIMDA 8 Kecamatan di Lampung Timut di Blokir BPPKAD

Trending Now

Iklan

iklan