Ops Zebra Krakatau Tahun 2019, Polres Pesawaran Gandeng PN, Laksanakan Sidang Di Tempat.

Iklan

Ops Zebra Krakatau Tahun 2019, Polres Pesawaran Gandeng PN, Laksanakan Sidang Di Tempat.

Redaksi
Kamis, Oktober 31, 2019 | 19:14 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-31T12:14:34Z

Suaralampung.Com
Pesawaran - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan sidang ditempat bagi masyarakat yang terkena razia dalam Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Pesawaran yang dilaksanakan pagi tadi ditugu Coklat Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (31/10/2019) Pukul 08.30 Wib.

Kegiatan sidang ditempat dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Pesawaran dipimpin oleh Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno, SH dan Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, SE dihadiri dari Pengadilan Negeri Pesawaran Tomi Febriansyah, SH, MH (Hakim), Engli Satria, SH, MH (Panitera), Edrian Saputra, SH, MH (Panitera Pengganti) dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ema Yulianti, SH, Risqi Haqquan, SH, John Arip (Ka UPTD 8 Pesawran), Aldi Maulana (Jasa Raharja), Provost Kipan A Praka Dewan Kurniawan dan Pratu Alfian serta seluruh personil yang yang terlibat Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Pesawaran yang berjumlah 30 Personil.

Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, SE didampinggi Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno, SH mengatakan Operasi Zebra Krakatau 2019 kali ini pihaknya menghadirkan langsung Jaksa penuntut dan Hakim yang langsung memberi Hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan, "Untuk pelaksanaan tilang sidang ditempat Satlantas Polres Pesawaran melakukan sidang ditempat sebanyak 115 lembar dengan rincian STNK 73 Lembar dan SIM 42 Lembar, perkara yang diputus oleh hakim yaitu berupa besaran denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI," kata Kasat Lantas.

Dikatakan, bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan sebagai eksekutor putusan Hakim, untuk barang buktinya langsung dikembalikan kepada Pelanggar, "Kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya" tutupnya. 
(Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ops Zebra Krakatau Tahun 2019, Polres Pesawaran Gandeng PN, Laksanakan Sidang Di Tempat.

Trending Now

Iklan

iklan