Cabjari Panjang Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan

Iklan

Cabjari Panjang Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan

Redaksi
Kamis, November 07, 2019 | 12:17 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-07T05:18:10Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Panjang melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum yang merupakan hasil sitaan dari tahun 2015 hingga Oktober 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang, Deny Safei melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari, Andri Timur, saat ditemui di Kantor Cabjari Panjang, Bandarlampung, Rabu (7/11)

Andri mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tahun 2015 hingga Oktober 2019. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan barang bukti pidana umum lainnya hasil kejahatan yang ditangani oleh Cabjari Panjang. "Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Dia menjelaskan untuk perkara narkotika di antaranya sebanyak 31 perkara, sajam satu perkara, pencurian satu perkara, dan penganiayaan satu perkara. Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 23.00538 gram, ganja sebanyak 6.5015898 kilogram, dan alat isap atau bong. "Barang bukti lainnya yang di musnahkan berupa 12 unit handphone, 47 bungkus plastik klip, sembilan buah kaca pirek, pakaian, kotak roko, dan helm," kata dia. 

Dia menambahkan untuk perkara pada tahun 2019 yang menonjol di Cabjari Panjang yakni perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur atau penganiayaan terhadap anak-anak. "Lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun ini bisa lima sampai enam perkara yang melibatkan anak-anak yang masuk," tuturnya. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabjari Panjang Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan

Trending Now

Iklan

iklan