Sekkot Nasir AT: Koordinasi Cegah Terjadinya Pelanggaran Hukum

Iklan

Sekkot Nasir AT: Koordinasi Cegah Terjadinya Pelanggaran Hukum

Redaksi
Selasa, November 05, 2019 | 19:03 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-05T12:03:50Z


Keteranagan Gambar : Sekkot Metro Nasir AT 

Suaralampung.Com.
METRO - Sekretaris Kota Metro Nasir AT menilai peningkatan koordinasi hukum dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan membantu penyelesaian masalah hukum.

"Dan menambah wawasan serta pengetahuan bagi aparatur Pemkot Metro," ujarnya saat rapat koordinasi bantuan hukum bersama jajaran Kejari dan Polres Metro di Aula Pemkot, Kamis (31/10).

Ia mengaku, negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan serta perlakuan yang adil dan sama sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

"Negara dalam hal ini pemerintah daerah bersama aparat hukum dalam menyelenggarakan bantuan hukum berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan," ungkapnya.

Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Metro Hasan menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) untuk mendukung pembangunan.

Ia menambahkan, tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan dengan memberikan pendampingan hukum.

"Pendampingan dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Serta melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah," imbuhnya.

Rapat juga diisi dengan sosialisasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dari Polres Metro.(Rls Kominfo Kota Metro/Tri/dra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekkot Nasir AT: Koordinasi Cegah Terjadinya Pelanggaran Hukum

Trending Now

Iklan

iklan