Polsek Natar Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Iklan

Polsek Natar Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Redaksi
Selasa, Januari 20, 2015 | 12:41 WIB 0 Views Last Updated 2015-01-22T12:49:26Z
Suaralampung.com, Jajaran anggota Polsek Natar kembali menunjukkan prestasi dalam melaksanakan tugasnya, dengan membekuk sindikat residivis pengedar narkoba antar pulau. Sarifudin alias Arif alias Aldiano Putra (44) Di Desa Candimas Natar .

Warga Desa Branti ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam pembalut wanita, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya pesta narkoba di kediaman tersangka, dimana kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga berujung dengan penangkapan tersangka.

"Tersangka menyembunyikan narkoba didalam botol kosmetik dan pembalut wanita sebelum dikirim "dikatakan Kapolsek Natar Kompol M. Reza Choirul, Senin (19/1).

Tersangka sebelumnya juga pernah mendekam Di Lapas Wayhui dalam kasus yang sama dan baru bebas pada Agustus lalu.
Kapolsek Natar Kompol M. Reza Choirul ketika memberikan keterangan pada wartawan.

Dengan barang bukti yang ditemukan bersama tersangka maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan dengan menggunakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tri/LP)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Natar Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Trending Now

Iklan

iklan