Baleg DPRD Lamsel Bersama 13 anggota Baleg DPRD Kota Cimahi Bahas Perda Ketertiban Umum

Iklan

Baleg DPRD Lamsel Bersama 13 anggota Baleg DPRD Kota Cimahi Bahas Perda Ketertiban Umum

Redaksi
Selasa, April 05, 2016 | 06:03 WIB 0 Views Last Updated 2016-04-04T23:03:52Z

Laporan Reporter Hefzoni, SH

KALIANDA - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menerima tamu istimewa 13 orang anggota Baleg DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat yang  datang ke kantor wakil rakyat Lamsel untuk belajar tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk diterapkan di Kota Cimahi, Jabar senin (4/4).

Wakil ketua Baleg DPRD Kota Cimahi Drs. H. Yahya Abdul Aziz mengatakan, pihaknya melakukan perbandingan kesejumlah Baleg di luar daerah termasuk Lamsel untuk mengoptimalkan rencana Prolegda itu.

"Yang paling utama kami membahas tentang Perda yang mengatur tentang ketertiban umum. Karena di Cimahi itu belum ada." Kata pria berkumis tebal itu kepada pewarta media ini usai rapat pembahasan.

Ia menjelaskan, meski di DPRD Lamsel belum memiliki Perda tersebut secara spesifik, namun Kabupaten Serambi Sumatera itu, memiliki Perda yang lebih konferhensif soal ketertiban umum.

"Kami mendapat pelajaran yang cukup menarik di Lamsel ini. Perda yang mengatur soal ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan dirangkum menjadi satu. Bahkan sudah cukup lama sekali Perda itu. Tapi kita melihat Perda itu masih dapat diberlakukan di Lamsel." Ucapnya seraya membanggakan Kabupaten Khagom Mufakat ini.

Terpisah, Ketua Baleg DPRD Lamsel, Dra. Nurhafifah mengatakan, Perda yang mengatur ketertiban umum itu, di jabarkan melalui Perda Lamsel Nomor 9 tahun 1994 tentang keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan di daerah wilayah II Lamsel.

"Kalau Perda yang mengatur soal Ketertiban Umum, di Lamsel memang belum ada. Namun secara global, itu masih tercakup dalam Perda lama yakni Perda nomor 9 tahun 1994 tentang K4. Nah, disitu sudah jelas diatur masalah ketertiban." Ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selain membahas Perda ketertiban umum,  kedua Baleg  ini juga membahas Tentang regulasi pengendalian minuman beralkohol, kemudian pengoptimalan fungsi satpol pp, dan terkait fungsi PPNS.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baleg DPRD Lamsel Bersama 13 anggota Baleg DPRD Kota Cimahi Bahas Perda Ketertiban Umum

Trending Now

Iklan

iklan