Laporan Reporter Ruli/ Hefzoni/Irun bro
SuaraLampung.com - Lembaga Swadaya Mayarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Lampung Selatan (LSM GMBI) beserta Mahasiswa dan masyarakat Desa Bakauheni tepatnya Kampung Jering Kecamatan Bakauheni melakukan ujuk rasa di depan kantor bupati dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Rabu, 20/04.
Dalam orasinya mereka mengatakan, Pembangunan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Lampung Selatan tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang No.2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk akepentingan Umum. Menurut mereka saat ini yang terjadi banyak nya Mafia tanah para Bandit dalam proyek yersebut.
"Ini sungguh sangat merugikan masyarakat, khusus nya warga desa yang di lalui atau terkena pembuatan jalur tol tersebut semestinya pemerintah mengedepankan prinsip kebersamaan," ungkap salah satu pendemo dalam orasinya, yang enggan indentitasnya di tulis.
Dalam orasi nya GMBI juga menuntut 3 hal yaitu,
1.keadilan atas pembebasan lahan agar di bayarkan sesuai ketentuan UU No.2 Th 2012.
2. agar di lakukakn proses hukum untuk oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembebasan lahan.
3.meminta Bupati dan DPRD menyelesaikan kasus pembebasan lahan dengan memanggil instansi terkait yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut.