Ruang Redaksi : Cucuk Cabut Regulasi syarat Calon Pada Pilkada oleh DPR.

Iklan

Ruang Redaksi : Cucuk Cabut Regulasi syarat Calon Pada Pilkada oleh DPR.

Redaksi
Jumat, April 22, 2016 | 09:19 WIB 0 Views Last Updated 2016-04-22T02:19:24Z

Reporter Juanda Isha

Suaralampung. Saat ini DPR dan pemerintah sedang melakukan sidang guna regulasi undang undang pilkada Di Senayan Jakarta, dimana format final perihal ini belum menemukan kesepahaman antara pemerintah dan DPR.

Mayoritas fraksi fraksi yang ada di DPR sepakat merubah item anggota DPR, DPRD yang mencalonkan diri pada ajang Pilkada tidak perlu mengundurkan diri akan tetapi cukup hanya melakukan cuti saja, beda dengan ASN, TNI-POLRi, pegawai BUMN, BUMD, harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri saat ditetapkan menjadi calon peserta Pilkada.

Selain hal tersebut perihal syarat calon Perseorangan masih belum menemukan format berapa prosentase dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh pasangan calon dari jalur independent, angka estimasinya antara 10 hingga 15 % dukungan real pemilih suatu daerah yang melakukan Pilkada.

Padahal seperti kita ketahui dahulu mahkamah konstitusi membatalkan perihal item ini, dengan asumsi dasar persamaan hak warga negara, maka calon dari ASN, pejabat BUMN dan BUMD serta anggota DPR-DPRD, hanya cukup mengambil cuti selama proses pilkada berlangsung.

Kemudian keputusan Mahkamah konstitusi ini berubah dengan terbitnya undang undang ASN yang mengatur perihal pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri pada PILKADA harus mundur sebagai abdi negara, begitupun undang undang yang mengatur perihal TNI-Polri yang juga harus mundur dari jabatan yang berada padanya, ketikan mencalonkan diri pada pilkada.

Atas dasar inilah politisi senayan mengajukan usulan regulasi undang undang pilkada dalam item syarat calon pada pilkada yang akan berlangsung tahun depan setelah undang undang ini disyahkan.

Selain alasan tersebut diatas DPR memiliki argument lainya yaitu undang undang MD3 yang mengatur perihal DPR yang membolehkan bagi anggotanya (dalam hal ini anggota DPR ) untuk mencalonkan atau mencari jabatan politik diluar jabatan yang saat ini disandangnya.

Menurut hemat kami gagasan DPR meregulasi undang undang ini tidaklah cukup adil yang bertentangan dengan undang undang dasar  1945, dimana juga dijadikan alasan oleh DPR pada pasal 27 dan 28 UUD 45, pada intinya setiap warga indonesia memiliki hak yang sama.

Disaat DPR menginginkan propesionalisme bagi ASN, TNI-POLRi, pejabat BUMN-BUMD untuk tetap melakukan pengabdian dibidang yang selama ini dirintisnya, untuk serius atau coba- coba melakukan spekulasi di jabatan tersebut, secara terstruktur, sementara anggota DPR dan DPD dapat melakukan uji coba untuk meraih jabatan yang terbilang lebih prestisius. Diluar jabatan DPR, DPRD dan DPD yang ada dalam genggamannya.

Bukankah lebih relevan jika setiap anggota DPR, DPRD, DPD, ASN, Pejabat BUMN dan BUMD mundur dari jabatannya ketika hendak mencalonkan diri pada ajang Pilkada sehingga berkeadilan hak yang sama bagi setiap warga negara republik indonesia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ruang Redaksi : Cucuk Cabut Regulasi syarat Calon Pada Pilkada oleh DPR.

Trending Now

Iklan

iklan