Badan Kepegawaian Lamsel Persiapkan Lelang Jabatan, Tidak Terkecuali Jabatan Sekda.!

Iklan

Badan Kepegawaian Lamsel Persiapkan Lelang Jabatan, Tidak Terkecuali Jabatan Sekda.!

Redaksi
Senin, Mei 02, 2016 | 11:41 WIB 0 Views Last Updated 2016-05-02T04:41:14Z

Laporan Reporter : Ruli

Suaralampung.com KALIANDA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memuat hal penting untuk tata pemerintahan. Berdasarkan perppu ini nantinya, kepala daerah terpilih bisa me-roling atau menempatkan setelah 6 bulan dari tanggal pelantikan bupati baru.

Rupanya aturan itu pun yang menjadi landasan bupati yang baru untuk tidak melakukan roling atau pun menempatkan pejabat baru yang akan di ajukan oleh kepala daerah yang baru tidak terkecuali lampung selatan, Larangan untuk me-rolling pejabat itu termaktub dalam pasal 162 ayat 3. Selama enam bulan sejak dilantik, Bupati terpilih harus bersabar untuk me-rolling.

Terkait hal tersebut menurut kepala Badan Kepegawaiyan, Pendidikan dan Latihan (BKPL) lampung selatan saat di temui di ruang kerjanya (29/4) Akar Wibowo, SH. mengatakan "saat ini BKPL lampung selatan tengah mempersiapkan lowongan atau lelang jabatan untuk  yang ada di lampung selatan tidak terkecuali jabatan sekretaris daerah (sekdakab) juga nanti nya segera akan di buka dalam lelang jabatan" menurut akar "saat ini persiapan teknis nya pun masih dalam kajian".

Akar pun mengatakan"lelang jabatan ini merupakan agenda yang sedang di persiapkan dalam waktu dekat ini, " bila kita mengacu dalam perpu dan pasal 162 ayat 3 tersebut arti nya untuk lampung selatan sebentar lagi bupati kita sudah dapat menjalankan hak peroragratif nya sebagai kepala daerah yang di lantik 17 februari kemarin, kemungkinanan bulan agustus beliau dapat mengajukan,mempromosikan, ataupun me-roling pejabat yang nantinya menurut penilaian bupati" ujarnya

Dan ini lah yang menjadi BKPL lampung selatan untuk terus melakukan terobosan birokrasi khususnya yang ada di lampung selatan, untuk dasar hukum prosedur lelang jabatan, hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana terdapat ketentuan perihal wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Adapun dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pada pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa "Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan. berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan." ungkap nya.

Akar menambahkan "dalam hal teknis nanti nya BKD lampung selatan akan bekerjasama dan berkordinasi dengan para akedemisi universitas atau perguruan tinggi negri yang ada di lampung dan para ahli, sehingga akan menghasil kan fet and proper tes di lakukan secara independent, profesional sehingga ini akan menimbulkan citra positif serta memberikan peluang yang sama bagi PNS untuk berkarier berdasarkan kinerja dan prestasi kerjanya 

"Dan in Merupakan bentuk keterbukaan birokrasi kepada masyarakat, sehingga nantinya masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintahan daerah lampung selatan " ujar nya

"Akar juga menjelaskan untuk prosedur Lelang Jabatan akan dilakukan dengan tahapan:

"Pertama; pengumuman secara terbuka kepada instansi lain dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman,dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet) tentunya sesuai dengan anggaran yang tersedia. Setiap pegawai yang telah memenuhi syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia

"Kedua, mekanisme seleksi/ penilaian kompetensi manejerial dan kompetensi bidang (substansi tugas) Penilaian kompetensi manejerial dilakukan dengan menggunakan metodologi psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus danpresentasi. Sedangkan penilaian kompetensi bidang dilakukan dengan metode tertulis dan wawancara (Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.

"Ketiga, Panitia Seleksi akan merekomendasikan atau mengumumkan hasil dari setiap tahap seleksi secara terbuka dan dari beberapa nama itu akan di rekomendasikan kepada Bupati, sehingga bupati pun dapat melihat dari hasil pit and proper test calon pejabat yang akan di pilih dan masuk di gerbong pemerintahanya. Pungkas nya.


Foto: ilustrasi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Kepegawaian Lamsel Persiapkan Lelang Jabatan, Tidak Terkecuali Jabatan Sekda.!

Trending Now

Iklan

iklan