GP Ansor Demo Dukung Cik Raden

Iklan

GP Ansor Demo Dukung Cik Raden

Redaksi
Selasa, Mei 31, 2016 | 22:47 WIB 0 Views Last Updated 2016-06-01T11:47:14Z
Suaralampung.com. Ratusan pengurus cabang gerakan pemuda  Ansor  Kota Bandar Lampung siap Perjuangkan Keadilan untuk Kaban P0L, PP Kota Bandar Lampung. Hal tersebut terungkap ketika ormas tersebut mengelar aksi demo Di Pengadilan negeri Bandar Lampung untuk menuntuk bebaskan, Cik Raden.

Permasalahan penahanan Kaban POL,PP Pemkot Bandar Lampung (Cik Raden) pada Hari Senin 16/5 menarik perhatian Seluluh Masyarkat. Tidak luput diantartanya  PC GP ANSOR Kota Bandar Lampung yang dari awal telah mengawal permasalahan tersebut.


Dikatan salah satu pendemo yang egan namanya enggan dipublikasikan, bahwa penahnan cik Raden yang diduga terkait penutupan City Spa. GP Ansor mengabggap penahanan tersebut tidak sesui dengan mekamisme Hukum yang berlaku Di Indonesia , dimana tahapan atau makanisme yang dilakukan oleh aparatur hukum tidak sesui dengan prosudur yang ada.

GP Ansor Demo Dukung Cik Raden
"Jika kita melihat permasalahan yang ada Di Kota Bandar Lampung terkait dengan KABAN POL,PP, sebagai KABAN POL,PP selayaknya berkerja sesuai amanat yang di berikan kepadanya untuk menengakkan PERDA Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, penegakkan pelarangan prositusi yang ada di Bandar Lampung. Yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandar Lampung dalam hal ini KABAN POL,PP yang di berikan tugas untuk menegakkanya. Dan sudh jelas peraturan yang melarang prostitusi.

"Sudah selayaknya jikalau ada oknum yang terindikasi membuka layanan prostitusi harus diberi sanksi dalam hukum yang tegas terhadap prostitusi sudah terjadi kewajiban pemerintah kota bandr lampung untuk menegakkan dan menutup usaha yang bersulubung prostitusi dalam hal ini POL,PP yang bergerak untuk menjalankan PERDA dalam mengungkap prostitusi terselubung yang ada di kota bandar Lampung," ujarnya.

Masih kata dia disini ada indikasi rekayasa yang dilkukan oleh oknum yang memutar balikan fakta dan permasalahan yang ada, dimana oknum yang diduga bersalah yang terbukti mebuka layanan prostitusi tidak di beriakn sangsi hukum.

Padahal Dijelaskan dalam PERD NO,15 tahun 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI DAN ASUSILA DALAM WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG. (Albert Octara).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GP Ansor Demo Dukung Cik Raden

Trending Now

Iklan

iklan