Ruang Redaksi : Polemik Pro Kontra Perpu HK

Iklan

Ruang Redaksi : Polemik Pro Kontra Perpu HK

Redaksi
Jumat, Mei 06, 2016 | 08:05 WIB 0 Views Last Updated 2016-05-06T01:05:10Z

Suaralampung.Com. Presiden Joko Widodo telah menyiapakan Perpu penganti Undang undang tertang hukum Kebiri (HK) yang akan di jatuhkan hukumannya kepada para pelaku kejahatan sexsual (KS).

Perpu yang merupakan kewenangan Presiden  sesuai dengan sistim ketatanegaraan kita yang diatur dalam undang undang telah dibuat drafnya perihal HK, tapi hingga saat ini masih menimbulkan pro kontra.

Para aktivis dan penggiat perempuan pro terhadap perpu ini, sendakan kontra datang dari aktivis dan penggiat Ham, baik perorangan maupun secara lembaga.

Gerakan perlindungan terhadap (KS) merespon positif terhadap Perpu ini untuk segera diterbitkan, menurut mereka undang undang yang ada saat ini lemah mengatur hal tersebut, serta dirasa tidak lagi cukup mengakomodasi terhadap korban kasus (KS).

Menurut mereka hukuman yang diderakan terhadap pelaku tidak sebanding dengan derita yang ditanggung oleh korban, estimasi hukuman yang ada saat ini bagi para pelaku maximal hanya 15 tahun penjara.

Diharapkam Jika pelaku pelaku mendapatkan pasal hukuman berlapis, karena telah menghilangkan nyawa korban hingga pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup, para aktivis tetap menganggap tidak sebanding dengan penderitan korban, juga keluarganya atas kejadian yang diakibatkan oleh tindak kejahatan tersebut.

Sehingga yang pro terhadap Perpu ini mereferensikan sikap setuju terhadap penerbitan Perpu Hukum Kebiri bagi pelaku (KS).

Dan yang paling mendasari atas penerbitan Perpu ini adalah, guna menimbulkan efek jera terhadap para pelaku, hingga berimbas terhadap penekanan prilaku yang menjurus hal tersebut (KS), serta  terhadap yang lain timbut kesadaran untuk tidak melakukannya.

Namun tidak demikian terhadap mereka yang kontra atas Perpu ini, Mereka menganggap penerbitan Perpu ini bertetangan Hak asasi manusia, sebagai dasar bagi manusia hidup dan perikehidupan, Baik sebagai mahluk sosial maupun mahluk ciptaan sang pencipta yang memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama.

Sehingga Perlu dikaji lebih lanjut atas keinginan terhadap aturan hukum Kebiri.

Patut diketahui hukum kebiri sesuai methode yang ada dalam dunia kesehatan, tidak seperti apa yang dibayangkan yaitu dengan cara memotong atau membuang perangkat  vital pada manusia.

Melainkan dilakukan dengan cara memasukan sesuatu benda kedalam tubuh manusia atau yang dikenal dengan nama Suntik.

Jadi hukum kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan obat yang bernama ANTI ANDROGEN, dimana obat ini dapat membuat hormon testoteron menurun, sehingga dapat mengurangi gairah sexsual pada orang yang disuntik.

Dan suntikan ini tidak bersifat Permanent, Dinegara negara benua Amerika, eropa dan Asia hukum kebiri   telah diterapkan, contohnya seperti negara Amerika, Rusia, Argentina, Ceko, Polandia, Norwegia, Korsel.

Maka kita tunggu lahirnya hukum kebiri bagi para pelaku (KS) Di Indonesia raya.(Oleh Juanda Isha)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ruang Redaksi : Polemik Pro Kontra Perpu HK

Trending Now

Iklan

iklan