Diduga Langgar Aturan Perkebunan Tebu PT BNIL Disegel Pemkab Tulangbawang

Iklan

Diduga Langgar Aturan Perkebunan Tebu PT BNIL Disegel Pemkab Tulangbawang

Redaksi
Sabtu, Juni 18, 2016 | 15:22 WIB 0 Views Last Updated 2016-06-18T09:32:32Z

Suaralampung.com.Tulangbawang Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, mengambil tindakan tegas terhadap perkebunan tebu milik PT. BNIL, dengan melalui Satuan Polisi Pamongpraja setempat melakukan penyegelan lokasi perkebunan tebu milik PT BNIL,  Di kecamatan Banjarmargo Tulangbawang Kemarin ( 16/6).

Penyegelan perkebunan PT.BNIL yang dilakukan Sat Pol-PP tersebut dengan melakukan Pemasangan papan pengumuman larangan melakukan aktivitas budidaya dan panen tebu di kawasan PT.BNIL. 

Penyegelan tersebut dilakukan Pemerintah Daerah setempat dan dibantu Polres Tulangbawang, Karna diduga PT.BNIL telah melanggar beberapa aturan terkait, peralihan perkebunan dari kelapa sawit menjadi perkebunan tebu.

Peralihan perkebunan tersebut telah mmelanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup karna tidak memiliki amdal, melanggar peraturan daerah No. 05 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten         Tulangbawang 2012 - 2032, dan tidak memiliki izin gangguan ( Situ/Ho ) sesuai peraturan daerah No. 06 Tahun 2012.

"Berdasarkan ketiga peraturan yang telah dilanggar oleh PT.BNIL, tersebut, maka Pemerintah Daerah setempat melalui Sat Pol PP Kabupaten Tulangbawang dibantu dari pihak kepolisian setempat kemarin, melakukan penyegelan perkebunan PT. BNIL, untuk mencegah semua aktifitas diperkebunan tersebut," ujar sekertaris Kominfo Kabupaten Tulangbawang M.Puncak, baru-baru ini.(Ibnu).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar Aturan Perkebunan Tebu PT BNIL Disegel Pemkab Tulangbawang

Trending Now

Iklan

iklan