Advokat Dan Konsultan Hukum AMCHA Selenggarakan Prakegiatan Paralegal

Iklan

Advokat Dan Konsultan Hukum AMCHA Selenggarakan Prakegiatan Paralegal

Redaksi
Rabu, Agustus 03, 2016 | 12:12 WIB 0 Views Last Updated 2016-08-03T05:12:37Z

suaralampung.com - Lampung Utara - Advokat dan konsultan hukum AMCHA selenggarakan prakegiatan paralegal yang dihadiri koordinator advokat AMCHA, Chandra Guna beserta staf humas advokat AMCHA, Syahbudin. HS, Sekertaris Apdesi Kabupaten Lampura, Hendri dan 53 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara, adapun kegiatan digelar diKantor advokat dan konsultan hukum  AMCHA jalan Etshiko Siomi Kotabumi Selatan Lampung Utara. Rabu (3/8/2016) pukul.09.30 WIB

Prakegiatan tersebut merupakan untuk pemantapan penyuluhan hukum bagi paralegal, hal ini disampaikan oleh Chandra Guna selaku kordinator kegiatan. "Kegiatan hari ini merupakan  silahturahmi sekaligus prakegiatan guna pemantapan penyuluhan hukum untuk paralegal kepada Kepala Desa dan utuk hari ini dihadiri 53 Kades". Kata Chandra kepada suaralampung.com

Dalam penyampaian materi singkatnya Chandra Guna memaparkan bahwa mengacu pada bab XI kerjasama desa pasal 91 berbunyi Desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan atau kerjasama dengan pihak ketiga 'Jo' bagian kedua kerjasama dengan pihak ketiga pasal 93 kerjasama desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan pemerintah desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, terdapat dalam undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa

Selain itu, lebih dalam dirinya menyampaikan, untuk aturan juga terdapat di peraturan menteri nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewengan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa, selanjutnya peraturan menteri nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan perioritas penggunaan dana desa tahun 2016, serta undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan berikut penjelasannya disebutkan dalam bab I, berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan termasuk usaha memberdayakan masyarakat

Usai pemaparan serta penyampaian materi, prosesi selanjutnya dilanjutkan tanya jawab interaktif antara para Kapala desa kepada advokat dan konsultan hukum AMCHA

Sementara ditempat yang sama, Yunis Kepala Desa tanjung Raja kecamatan Tanjung Raja, sangat mensuport dalam kegiatan yang sangat positif tersebut. "Kegiatan ini sangatlah positif, untuk memberikan penyuluhan serta pemahaman hukum bagi kami". Kata Yunis

"Masyarakat desa seperti kami inikan masih awam tentang hukum dengan adanya kegiatan ini kami jadi dapat mengerti dan memahami serta akan mensuport kegiatan positif ini". Pungkasnya. (RH)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Advokat Dan Konsultan Hukum AMCHA Selenggarakan Prakegiatan Paralegal

Trending Now

Iklan

iklan