SuaraLampung.com - Lampung Utara, Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), dalam kurun hanya satu bulan berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus dengan 38 Tersangka (TSK) pelaku tindak kejahatan dikabupaten Lampura, fakta itu diungkapkan saat menggelar press release di Aula mapolres setempat. Kamis (1/9/2016)
Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi, didampingi Waka Polres Kompol Welly Gunawan dan Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, menuturkan bahwa dari 34 kasus itu yakni kasus terbesar didominasi kasus C3 yaitu Curat, Curas dan Curanmor, sebanyak 20 kasus dan barang bukti yang di amankan berupa 20 unit sepeda motor yang tersebar di Polres maupun Polsek, selanjutnya sebanyak 3 bilah senjata tajam, 4 buah handphone, dan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 16 lembar
![]() |
Bravo... Polres Lampura Berhasil Ungkap 34 Kasus Serta 38 TSK Dalam Kurun Waktu Hanya Satu Bulan |
"Alhamdulilah berkat kerja keras anggota Polres dan Polsek di Lampung Utara, dalam waktu satu bulan kita berhasil mengungkap 34 kasus dengan 38 tersangka". Tutur AKBP Dedi kepada awak media
Lebih dalam dirinya mengatakan. "Adapun untuk kasus uang palsu ini baru tadi malam berhasil kita tangkap dan saat ini tim kami sedang bekerja untuk pengembangan lebih lanjut dan saat ini pelaku serta barang bukti uang palsu 50 ribu sebanyak 16 lembar telah kita amankan". Kata orang nomor dijajaran Polres Lampura tersebut
"Keberhasilan ini tentunya berkat bantuan dan kerjasama masyarakat dengan pihak Kepolisian untuk itu saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Lampung Utara dan tak henti-henti nya saya selalu mengingatkan lagi kepada masyarakat agar apabila mendapati atau mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan supaya secepatnya memberikan informasi kepada kami karna informasi itu sangat membantu kami dalam menciptakan Lampung Utara yang aman dan tentram". Ujar Pria berpangkat melati dua tersebut. (RH/Foto eka)