Hanan A Razak.MS Enggan Beri Keterangan Terkait Kasus Izin PT. GTS

Iklan

Hanan A Razak.MS Enggan Beri Keterangan Terkait Kasus Izin PT. GTS

Redaksi
Selasa, November 08, 2016 | 14:51 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-08T07:51:43Z

Suaralampung.com. MENGGALA - Bupati kabupaten Tulang Bawang non aktif Hanan A Razak.MS, tidak mau memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan rekomendasi izin tambang pasir PT. GTS (Gunung Tapa Sejahtera) yang diberikan oleh pemkab Tulang Bawang untuk perusahaan tersebut. Izin tambang pasir itu, kini telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Daerah Provinsi Lampung dengan Nomor: 540/14386/ KEP/II.07/2015.

Enggannya Hanan A Razak.MS memberikan keterangan mengenai persoalan tambang pasir seluas 96.33  Hektare (Ha) di Kampung Gunung Tapa, kecamatan Gedung Meneng ini disebabkan Ia sedang cuti dari jabatanya sebagai Bupati, mengikuti Pilkada di tahun 2017 mendatang." Tanya ke Ketua (Kepala - Red) Bappeda, saya masih cuti". Singkatnya Hanan A Razak.MS kepada wartawan (kemarin Senin 07/ 11), lewat layanan pesan pendek (SMS)  

Diberitakan kemarin Jum'at (3/11) , Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tidak mau memberikan keterangan terkait pemanggilan, dan pemeriksaan salah satu kepala Satker yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian rekomendasi izin tambang pasir PT. GTS oleh Pemkab Tulang Bawang, yang kini telah dikeluarkan BPMP Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Kejari Menggala melalui Miryando Eka Saputra selaku Kasi Intel Korps Adhiyaksa setempat, menjadwalkan pemanggilan terhadap Daud Darwis yang menjabat sebagai kepala kampung Gunung Tapa Ilir, Tarjono atau Camat Gedung Meneng, dan salah satu Kepala Satker di kabupaten Tulang Bawang." Kita lanjutkan pekan depan, kita panggil satu Kadis, Camat, dan kepala kampung". Terangnya Miryando pada wartawan, Rabu (19/10) lalu

Anehnya, meski sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihaknya, Kasi Intel Kejari Menggala ini tidak mau berkomentar untuk hasil pemeriksaan dimaksud. Ia beralasan belum mengetahui hasil pemerikasaan itu, lantaran belum ada laporan dari stafnya." Ke Pak Andi saja, laporan 
dari stafnya." Ke Pak Andi saja, laporannya belum diberikan kepada saya. Jadi ke Pak Andi saja, karena dia yang memeriksanya". Ujar Miryando, sembari menyarankan wartawan untuk meminta keterangan pada bawahannya   

Lebih lanjut, saat dipertanyakan terkait keterlibatan Hanan A Razak. MS (Bupati Tulang Bawang yang sedang cuti Pilkada 2017) dalam pemberian rekomendasi izin tambang pasir PT. GTS itu, dirinya tidak menampik jika Hanan A Razak.MS terlibat dalam pemberian rekomendasi izin tersebut." Ya.. Mana mau lah Provinsi menerimanya, BKPRD hanya merekomendasi dari bawah saja. Semuanya Bupati (Hanan A Razak.MS - Red) lah, mana mau orang Provinsi menerimanya, itu kan salah satu syaratnya. Termasuk beberapa izin yang dipusat juga, itu harus rekomendasi dari sini (Tulangbawang), rekomendasi dari Gubernur, baru ke Pusat". Jelasnya Miryando

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai pemanggilan dan pemeriksaan Hanan A Razak.MS selaku kepala daerah Tulang Bawang dalam keterlibatan pemberian rekomendasi izin PT.GTS ini, Kasi Intel Kejari Menggala belum dapat menyimpulkan untuk menjadwalkan pemanggilan, maupun pemeriksaan Bupati yang sedang cuti Pilkada tahun 2017 tersebut." Kita lihat dulu lah ininya, yang ini saja belum beres semua". Kilahnya Miryando 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang, memenuhi panggilan Kejari Menggala, Rabu (19/10). Pihak BPN diperiksa sebagai saksi atas laporan LSM Fortuba dan Forkorindo Tulang Bawang terkait kasus dugaan gratifikasi rekomendasi izin tambang pasir PT. GTS oleh Pemkab Tulang Bawang, yang telah dikeluarkan BPMP Provinsi Lampung.

Kasi Intel Kejari Menggala, Miryando Eka Saputra mengatakan, pihaknya telah memanggil BPN Tulang Bawang, pemanggilan itu guna pengumpulan bahan data (Puldata), dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terkait izin tambang pasir PT.GTS di Kampung Gunung Tapa, kecamatan Gedung Meneng. "Untuk pihak BPN, Puldata dan Pulbaket sudah semuanya. Dari keterangan Jaufan Isnanto, dari pihak BPN, bahwa titik koordinat yang dikeluarkan hanya menyatakan lahan tersebut ada didalam HGU atau tidak." Kata Miryando (Joni)

Keterangan Foto:

Hanan A Razak. MS (Bupati Tulang Bawang Non Aktif)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanan A Razak.MS Enggan Beri Keterangan Terkait Kasus Izin PT. GTS

Trending Now

Iklan

iklan