Kodim 0426 Tulang Bawang Bantah Pinjam Alat Dinas PU

Iklan

Kodim 0426 Tulang Bawang Bantah Pinjam Alat Dinas PU

Redaksi
Selasa, November 08, 2016 | 11:47 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-08T04:48:03Z

Suaralampung.com. TULANG BAWANG - Komando Districk Militer (Kodim) 0426 Tulangbawang , membantah jika pihaknya disebut-sebut Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Dinas P.U Tulangbawang Rifki Wijaya, meminjam alat berat milik Pemerintah Daerah setempat.

Menurut Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0426 Tulang Bawang Arif Affuan mengatakan, bahwa ditahun 2016 ini pihaknya tidak pernah meminjam alat berat yang dimiliki oleh Dinas PU daerah tersebut."Tidak pernah, tidak ada minjam alat berat, saya juga tidak tahu alat apa itu". Ucapnya Pasiter Kodim 0426 Tulang Bawang ini pada wartawan melalui telepon selulernya Selasa  (7/11)

Berbeda dengan keterangan pihak Kodim, Sopir alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang tersebut justru membenarkan alat-alat berat milik Dinas P.U ini dipakai untuk kegiatan Swakelola, alat berat itu dipakai Daus di Kampung Ringin Sari. Dan alat berat jenis Carterpilar tersebut dipakai oleh Ajim (Kontraktor) untuk mengerjakan proyek miliknya di Kilometer 52 kecamatan Gedung Meneng. Hingga saat ini alat tersebut baru diambil, dan berada di Kampung Tua Menggala. "Caterpilarnya kemarin saya tinggalin di Kampung Tua, dan alat berat itu baru saya ambil dari Kilometer 52 Gedung Meneng habis dipakai Ajim. Ungkapnya Sopir alat berat dimaksud

Ditempat terpisah, Kamran atau Sekertaris Inspektorat Tulangbawang saat dikonfirmasikan mengenai perihal pemakaian alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang, tidak dapat berkomentar lebih jauh. Ia beralasan sedang mempelajarinya dahulu."Ini akan ditunjukan (diberitahukan) ke Inspektur terlebih dahulu untuk dipelajari. Dan nantinya kalau ada indikasi permasalahan, baru dikeluarkan Sprint untuk menindaklanjuti permasalahan ini". Ujarnya Kamran pada wartawan

Diberitakan kemarin, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, ditahun 2016 ini tidak dapat menambah salah satu sumber penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah alat berat yang dimiliki Pemkab setempat. Hal itu disebabkan lamban turunnya Perda retribusi sewa Alat Berat dari Pemerintah Provinsi Lampung, kepada Pemkab daerah tersebut. Minggu (6/11)  

Adapun alat-alat berat yang dimiliki Pemkab Tulang Bawang saat ini, yakni Dua unit Mobil Dump Truck, Empat unit alat berat jenis Exavator, Dua unit Motor Grader, Satu unit Tandem Whell Roller, Satu unit Vibro Roller, Satu unit Mobil Truck Trailer, dan Satu unit Flatbed Trailer. Dari alat-alat berat yang dimiliki Pemkab Tulang Bawang tersebut, diprediksi penghasilan PAD yang dapat dihasilkan, ditafsir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah disetiap tahunnya.

Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi sewa alat berat, merupakan hasil produk pihak DPRD daerah tersebut yang hingga kini belum turun dari Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga menjadi alasan pihak Dinas P.U Tulangbawang tidak dapat melakukan penarikan retribusi alat berat milik Pemda Tulang Bawang, yang dikelola oleh Satuan Kerja ini. Akibatnya, alat berat dimaksud hingga saat ini tidak dapat menghasilkan PAD (Pendapatan Daerah) bagi Pemkab Tulangbawang.

Dengan belum adanya peraturan yang mengatur tentang penarikan retribusi alat berat di Dinas P.U itu, alat berat tersebut hanya dapat dipakai untuk kegiatan swakelola yang dilakukan oleh Satuan Kerja ini. Akan tetapi aturan tersebut disinyalir tidak berlaku bagi Dinas P.U Tulangbawang, walaupun Perdanya hingga kini belum turun dari Pemprov Lampung, namun alat-alat berat dimaksud jarang sekali terparkir di Workshop milik Dinas P.U terkait.

Sementara, menyikapi alat berat yang sering kali keluar dari parkiran Workshop Dinas P.U Tulang Bawang ini, Rifki Wijaya selaku Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Dinas P.U setempat, menyebutkan bahwa alat berat yang keluar dari Workshop, selain dipakai untuk kegiatan swakelola yang dilakukan oleh Dinas P.U, juga dipinjam pakai Kodim 0426 Tulangbawang.

Menurut Dia, pengajuan pinjam pakai alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang oleh pihak Kodim daerah tersebut, dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Dinas P.U Tulang Bawang". Alat-alat berat kita juga banyak dipinjam oleh pihak Kodim, pengajuan peminjamannya dilakukan secara tertulis. Tetapi, kapan waktu pengajuan peminjaman alat berat tersebut dilakukan oleh kodim, saya lupa, tanyakan langsung ke Bing (Ferli Yuledi - Red) selaku Kepala Dinas P.U Tulang Bawang, itu yang lebih jelas". Ujarnya Rifki Wijaya pada wartawan   

Lebih lanjut, Rifki Wijaya menjelaskan, Perda Sewa Alat Berat yang dikelola Dinas P.U Tulang Bawang sedang dalam proses, proses tersebut dilakukan sejak tahun 2015 lalu." Perdanya lagi diproses, kami tanya kepada Bagian Hukum, katanya lagi di Provinsi. Dan kalau untuk PAD retribusi alat berat, tidak ada. Saya tidak tahu kemana alat berat itu keluar, Saya tidak ada tupoksi mengatur alat berat ini, coba langsung tanya saja keatas". Kilahnya                  

Anehnya, keterangan Rifki Wijaya berbanding terbalik dengan pernyataan yang diberikan Kasimin selaku Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang. Kasimin yang akrab disapa Embah itu, mengatakan Perda terkait penarikan retribusi alat berat  sudah lama disahkan."Seingat saya, Perda nya disahkan pada awal tahun. Dan kebetulan pada saat pembuatan Perda tersebut, saya masuk dalam Anggota Pansus, jadi saya tahu jelas tentang Perda ini. Menurut saya tidak ada lagi alasan bagi pihak Dinas P.U Tulangbawang tidak dapat melakukan penarikan retribusi dari sewa alat berat yang Ia (Dinas P.U) miliki, karena Perda itu sudah lama disahkan oleh DPRD Tulangbawang". Ungkapnya Mbah Kasimin ketika dijumpai dipasar Unit II Tulang Bawang (28/10) lalu

Selain berbanding terbalik dengan pernyataan Kasimin, keterangan Rifki Wijaya juga bertolak belakang dengan pernyataan Saut Sinurat atau Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan kabupaten Tulang Bawang. Saut Sinurat mengaku, jika Perda retribusi alat berat telah turun dari Provinsi, namun perlu dievaluasi kembali guna dilakukan perbaikan."Perda itu turun dari Provinsi ke kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 13 Oktober 2016 untuk dilakukan perbaikan kembali, dan Perda ini sudah kami serahkan kepada pihak DPR agar dilakukan perbaikan. Tetapi, sampai sekarang pihak DPRD belum mengundang pihak Instansi terkait untuk membahas perbaikan Perda yang telah dikoreksi pihak Provinsi". Tuturnya (Joni)

Keterangan Foto:

Workshop Dinas P.U Tulang Bawang

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kodim 0426 Tulang Bawang Bantah Pinjam Alat Dinas PU

Trending Now

Iklan

iklan