Tindak Lanjut Dinas PU. Tulang Bawang. Tanggapan LSM LIRA. Harap Kejari Lebih Serius

Iklan

Tindak Lanjut Dinas PU. Tulang Bawang. Tanggapan LSM LIRA. Harap Kejari Lebih Serius

Redaksi
Minggu, November 27, 2016 | 19:11 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-27T12:11:48Z

LSM LIRA: "Kejari kan bekerja berdasarkan aturan, mereka memiliki standar operasional yang jelas. Jadi, kalau memang ada dugaan mereka tidak profesional, maka pihak Kejari nya yang akan kita laporkan kepada pihak yang lebih tinggi, agar atasannya juga dapat turun tangan"

Suaralampung.com - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Lampung, mendesak Kejari (Kejaksaan Negeri) Menggala untuk dapat bertindak profesional, dalam menangani kasus dugaan Pungli berupa pemakaian alat berat Dinas P.U Tulang Bawang, yang tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten setempat. Minggu (27/11)

Sebab LSM ini menilai, penanganan soal kasus dugaan Pungli berupa pemakaian sewa alat berat Dinas P.U Tulang Bawang yang sedang ditangani oleh Kejari Menggala itu, terkesan tidak total, dan kurang profesional dalam penanganannya."Kejari kan bekerja berdasarkan aturan, mereka memiliki standar operasional yang jelas. Jadi, kalau memang ada dugaan mereka tidak profesional, maka pihak Kejari nya yang akan kita laporkan kepada pihak yang lebih tinggi, agar atasannya juga dapat turun tangan. Saya pastikan kalau LIRA akan kirim surat kepada seluruh Instansi, saya yakin masih banyak orang baik didalam Korps Adhiyaksa. Dan pesan saya bekerja saja secara profesional, saya berkeyakinan profesionalisme itu masih ada, hanya perlu dibangkitkan". Ungkapnya Triwahyudi (Sekertaris bidang hubungan masyarakat DPD LSM LIRA Provinsi Lampung)

Sebagai penegak hukum, lanjut Ia, pihak Kejari tentu sadar benar bahwa setiap proses harus dijalankan sesuai dengan sumpah profesi." Bahkan ketika terbersit keberanian untuk bermain-main dengan hukum, mereka tentu juga tahu akan resikonya, seperti yang telah dialami oleh sejawat mereka sebelumnya. Sehingga harapannya, penanganan kasus apapun yang sedang ditangani, nantinya akan dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar". Katanya Triwahyudi

Dia menambahkan, keseriusan penegak hukum tentu dapat dilihat dari prosesnya, jika semuanya sesuai aturan maka artinya semua benar. Tetapi sebaliknya, bila tidak sesuai tentu mungkin ada yang salah." Kan kita bisa lihat dari amar putusannya, kasusnya apa, buktinya apa, pasal yang digunakan apa, prosesnya bagaimana, serta terakhir amar putusannya. Dan kalau kasus baik bukti maupun pasal, serta amar putusan tidak sesuai maka artinya ada yang tidak sesuai prosedur, dan dari hal tersebut bisa dicurigai adanya penyimpangan. Bila benar ada penyimpangan, maka pihak yang lebih tinggi akan dapat turun meninjau putusannya, walaupun saya masih punya keyakinan mereka tidak akan ambil resiko karena terlalu besar dampaknya". Tegas Triwahyudi

Sebelumnya, dalam menyikapi persoalan dugaan Pungli pada permainan sewa alat berat milik Dinas P.U Tulang Bawang yang disinyalir merugikan negara mencapai miliaran rupiah, Kejaksaan Negeri Menggala  terkesan melindungi pihak Dinas P.U. Sebab, pemanggilan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Menggala terhadap pihak Dinas P.U Tulang Bawang pada kemarin Kamis (10/11), ditengarai banyak sekali terjadinya kejanggalan.

Kejanggalan itu diantaranya yakni, pemanggilan yang dilakukan tidak memiliki Sprint, serta tanpa memahami apa yang menjadi permasalahan dalam pemanggilan tersebut. Sehingga pemanggilan pihak Dinas P.U Tulang Bawang (Rifki Wijaya) oleh Kejari Menggala pada hari Kamis (10/11) atau sekitar pukul 5:30 wib itu, terkesan hanya formalitas belaka.

Andi atau salah satu Staf Kasi Intel Kejari Menggala ketika dikonfirmasikan terkait berapa unit jumlah alat berat, dan alat jenis apa yang dipinjam pakai oleh pihak Kodim, Ia mengatakan dalam surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diberikan Dinas P.U (Rifki Wijaya) kepadanya, tidak menerangkan jenis alat, dan berapa unit jumlah alat berat yang dipinjamkan." Disitu hanya menerangkan, peminjaman alat berat ini untuk pembuatan jalan, dipinjam dibulan Mei, pada acara Karya Bhakti TNI di Kecamatan Rawajitu Selatan". Jelasnya Andi, Selasa (22/11)

Seterusnya, sewaktu Ia dipertanyakan oleh wartawan mengenai berapa lama peminjaman alat berat oleh pihak Kodim, Andi menjawabnya jika dalam surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diberikan oleh pihak Dinas P.U kepada Kejaksaan, tidak menerangkan berapa lama alat berat tersebut dipinjam pakai kan."Tidak ada keterangan berapa lama pemakaian alat berat dalam surat itu". Katanya Andi

Lebih lanjut, dimintai keterangan tentang kedatangan pihak Dinas P.U (Rifki Wijaya), dan apa saja yang dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan kepada Rifki Wijaya, Dia mengatakan kehadiran pihak Dinas P.U yang diwakili Rifki Wijaya hanya mengantarkan berkas saja. Bahkan Andi juga menegaskan, bahwa pihak Kejaksan tidak mengajukan pertanyaan kepada Rifki Wijaya, karena tidak mempunyai data, dan tidak mengetahui duduk permasalahan tersebut." Kalau kamu orang punya data, tolong serahkan kepada kami untuk dipelajari, karena kami tidak tahu duduk permasalahan itu". Tegasnya Andi

Sementara menyikapi permasalah ini, Kasi Intel Kejari Menggala Miryando Eka Putra menjelaskan, pihaknya mempelajari terlebih dahulu,  selanjutnya terkait permasalahan tersebut akan membuat Sprint, dan nantinya langsung diajukan kepada Kajari Menggala."Kita akan membuat Sprint nya dulu, setelah itu langsung kita ajukan kepada Kajari, dan kita tinggal tunggu perintah Kajari aja. Kalau kata Kajari lanjutkan, ya pasti akan dilanjutkan." Ucapnya

Anehnya, meski pemanggilan sudah dilakukan Kasi Intel Kejari Menggala, dan pihak Dinas P.U Tulang Bawang diwakili Rifki Wijaya pada Kamis (10/11) telah memenuhi panggilan dengan menyerahkan surat permohonan pinjam pakai dari pihak Kodim yang diserahkannya kepada Staf Intel (Andi), namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala Ansari, mengaku hingga hari Selasa (22/11) belum mengetahui penanganan persoalan itu lantaran kapan masuknya belum diketahui oleh Ia. Ansari juga menyatakan akan melakukan konsolidasi dengan bawahannya, bahkan meminta seluruh penanganan yang dilakukan setiap bidang, termasuk pengajuan Sprint dari Kasi Intel pun akan dipertanyakan olehnya.

Dikatakan Ansari, Dia segera melakukan konsolidasi bersama jajarannya mengenai dugaan permasalahan di Dinas P.U Tulang Bawang, yang kini sedang ditangani oleh pihaknya."Saya konsolidasi dan dalami dahulu permasalahan ini, karena saya baru menjabat, saya juga belum tahu sejauh mana laporannya, dan sejauh mana tindak lanjutnya. Maka itu saya belum bisa memberikan jawaban apa-apa". Jelasnya Ansari di kantor Kejari Menggala (Selasa 22/11)

Lebih jauh, dimintai keterangan terkait pengajuan pembuatan Sprint yang dilakukan Miryando Eka Saputra (Kasi Intel Kejari Menggala) yakni terkait indikasi permasalahan pinjam pakai alat berat dimaksud, Kepala Kejaksaan ini menyatakan dirinya baru menjabat, dan belum mengetahui dugaan permasalahan itu. Kembali Dia menegaskan, segera melakukan Konsolidasi kepada Kasi Intel setempat"Kita akan Konsolidasi dulu, saya juga akan mempertanyakannya kepada Kasi Intel, bahkan saya akan meminta semua penanganan yang dilakukan setiap bidang, dan penanganannya sudah sampai dimana, setelah itu dari semua bidang akan saya pelajari terlebih dahulu, termasuk salah satunya dari Kasi Intel ini". Ucapnya

Meski seperti itu, Ansari belum dapat memberikan kepastian tenggang waktu, untuk melakukan pengkroscekan kepada Kasi Intel mengenai penanganan permasalahan tersebut." Saya belum bisa mengatakan itu, bahkan saya juga belum tahu ini masuknya kapan, ditindaklanjutnya seperti apa, saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa melihat sejauh mananya, karena saya belum masuk kesana". Terangnya Ansari

Akan tetapi secepatnya juga memproses permasalahan itu, bahkan jika dijumpai bawahannya bertindak diluar prosedur, mungkin dengan komitment yang sama akan dilakukan diseluruh Indonesia. Dimana hal dimaksud demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum." Bukan hanya saya, mungkin diseluruh Indonesia akan begitu, dengan komitment yang sama, dan kita tunggu saja". Tandasnya (Joni)

Keterangan:

Logo Lambang LSM LIRA

Kantor Kejaksaan Negeri Menggala


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Lanjut Dinas PU. Tulang Bawang. Tanggapan LSM LIRA. Harap Kejari Lebih Serius

Trending Now

Iklan

iklan