Tahun 2017, UMK Kabupaten Lampung Tengah Akan Naik 8,25 Persen

Iklan

Tahun 2017, UMK Kabupaten Lampung Tengah Akan Naik 8,25 Persen

Redaksi
Rabu, Desember 21, 2016 | 04:13 WIB 0 Views Last Updated 2016-12-20T21:13:28Z

Suaralampung.com. Lampung Tengah- Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Upah Minimun Kabupaten Lampung Tengah (UMK Lamteng) tahun 2017 mendatang, dipastikan akan meningkat sebesar 8,25 persen dari ‎UMK tahun 2016, atau meningkat dari angka Rp.1.763.000 juta menjadi Rp.1.916 .696 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Dinas Sosial dan Ketenaga Kerjaan Lamteng, A. Rahman kepada awak media, diruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).

Rahman menjelaskan, kenaikan UMK ini berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Lamteng, yang sebelumnya pihak Asosiasi melakukan survey keseluruh perusahaan-perusahaan ‎yang ada di Bumi Beguai Jejamo Wawai. Setelah itu, hasil keputusan tersebut diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

"Alhamdulilah, berkas yang kita ajukan telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, dan sudah kita terima. Artinya, kenaikan UMK Lamteng secara resmi telah ditetapkan, dan akan berjalan pada Januari 2017 mendatang,"terangnya.

Untuk memastikan semua perusahaan di Lamteng menaikan UMK tersebut, pihaknya akan terus memonitoring sampai setiap perusahaan menerapkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.‎

"Nanti kita berikan surat edaran terkait hal ini melalui ‎sosialisasi yang akan kita lakukan kesetiap perusahaan yang ada di Lamteng. Harapan kami seluruh pengusaha dapat mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung,"ujarnya.

Dia menyatakan, bahwa kenaikan UMK ini tidak hanya akan dirasakan pada karyawan yang bekerja disetiap perusahaan, namun akan berlaku bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Lamteng."Kenaikan UMK ini juga berlaku tidak hanya di Lamteng saja, melainkan secara nasional,"ungkapnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan perusahan yang belum menaikan UMK hingga Januari 2017 mendatang, pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada setiap pengusaha yang membangkang.

"Akan kita berikan teguran, jika ada laporan dari karyawan. Bagi karyawan yang merasa keberatan, silahkan lapor kepada kami, agar dapat ditindak lanjuti. Dan ditahun 2017 nanti, pengawasan Ketenaga Kerjaan akan ditarik atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. Jadi nanti ‎kita hanya sebatas berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi."pungkasnya.‎(irul)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tahun 2017, UMK Kabupaten Lampung Tengah Akan Naik 8,25 Persen

Trending Now

Iklan

iklan