Ketut Irawan Anggota DPRD Provinsi Lampung Bicara Register 38 Gunung Balak

Iklan

Ketut Irawan Anggota DPRD Provinsi Lampung Bicara Register 38 Gunung Balak

Redaksi
Senin, Januari 30, 2017 | 14:40 WIB 0 Views Last Updated 2017-01-30T07:40:40Z

Suaralampung.Com. Tetkait gejolak masyarakat di areal Hutan Lindung Register 38 bisa diredam jika pemerintah ikut mengamankan, ujar Ketut Erawan anggota DPRD Provinsi Lampung.

Gejolak timbul karena ada pembiaran sejumlah warga yang mengklaim dan menanami lahan yang selama ini digarap warga sekitar Gunung Balak.
kita sepakat bahwa fungsi hutan lindung regester 38 X gunung balak dikembalikan sebagai daerah tangkapan air Danau Jepara. Namun pemerintah juga harus memikirkan rakyat yang selama ini memanfaatkan Gunung Balak, kata Ketut Erawan anggota DPRD Provinsi Lampung yang berasal dari Lampung Timur itu saat di kunjungi awak media di kediamannya di desa sidorejo kecamatan sekampung udik lampung timur Senin (30/1/17).

Ketika diminta tanggapan atas aksi unjuk rasa ribuan warga yang padati Lapangan Sriwidodo Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Sabtu 28/1/2017 beberapa hari lalu.
Menurut Ketut Erawan yang juga mantan Ketua DPRD Lampung Timur itu memaparkan. Tri Fungsi Gunung Balak harus menjadi acuan.

Ditambahkannya lagi ekosistem Gunung Balak lestari, fungsi daerah tangkapan air untuk Danau Jepara terpenuhi, dan rakyat terus bisa menikmatinya.

"Untuk itu, harus disepakati tanaman apa yang boleh dan tidak ditanam.Jadi, harus disepakati tanaman apa yang bermanfaat untuk rakyat. Misalnya, tanaman karet unggulan yang bisa dinikmati rakyat tapi berfungsi sebagai hutan. Intinya, rakyat di Gunung Balak itu tidak akan bergolak, kalau pemerintah yang mengamankan. Jangan ada premanisme," kata Ketut Erawan yang juga warga Sidorejo.

Aksi yang melibatkan ribuan warga itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Kasus Register 38 X seperti bara dalam sekam yang setiap saat bisa memanas. Pasalnya, kawasan hutan lindung ini sejak 1997 berubah menjadi perladangan dan perkampungan (RAJA).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketut Irawan Anggota DPRD Provinsi Lampung Bicara Register 38 Gunung Balak

Trending Now

Iklan

iklan