Mengacu PP No. 18 dan Perda No. 5, Pemkab Lampura Berbenah Satker dan Aset
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mengacu PP No. 18 dan Perda No. 5, Pemkab Lampura Berbenah Satker dan Aset

Redaksi
Rabu, Januari 04, 2017 | 19:23 WIB 0 Views Last Updated 2017-01-04T12:23:45Z

suaralampung.com - Lampung Utara - Dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang struktur organisasi tata kerja baru dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Lampura (Lampung Utara), sehingga berdampak pada pembenahan sejumlah Skpd (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilingkup Pemkab Lampura

Desyadi, Sekertaris BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dalam komentarnya. Rabu (4/1), mengatakan bahwa satker yang bertukar di antaranya, Dinas Perdagangan menempati gedung Dinas Pengelolaan Pasar (Dispar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pindah ke gedung Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menempati eks gedung Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ke bekas gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) persis disamping aula Tapis Pemda Lampura

Selanjutnya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menempati gedung Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dinas Pertanian (Distan) pindah ke eks gedung BP4K, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), menduduki gedung Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan menempati gedung BPMPD, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menempati gedung Dispora

Sedangkan penataan berdasarkan aset satker yang melekat pada bidang dan fungsi masing-masing instansi, yakni, aset Dinas Perdagangan berasal dari semua aset Dinas Pengelolaan Pasar ditambah aset yang berasal dari Bidang Perdagangan pada SKPD lama, aset Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berasal dari semua aset Dinas Tata Kota dikurangi aset Bidang Kebersihan, aset Dinas P3A bersumber dari semua aset Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak pada BKKBN, aset Dinas Lingkungan Hidup berasal dari semua aset BLH ditambah aset bidang kebersihan Distako  aset Diskominfo berasal dari semua aset bidang Kominfo pada SKPD yang lama yakni Dishubkominfo, aset Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berasal dari semua aset Bidang tenagakerja dan transmigrasi pada satker yang lama, aset Dinas Pertanian berasal dari semua aset Dinas Pertanian ditambah aset BP4K dan Dishutbun, aset Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, berasal dari semua aset biang keluarga berencana dan dari bidang pengendalian penduduk catatan sipil. (RH/langsir efry)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengacu PP No. 18 dan Perda No. 5, Pemkab Lampura Berbenah Satker dan Aset

Trending Now

Iklan

iklan