"Saya kan dari TNI apapun hukuman ini Allah lah yang tahu siapa diri saya sebenarnya. Saya ngomong apa juga orang pasti tidak percaya," Albar Hasan Tanjung.
Suaralampung.Com. - BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi LampungAlbar Hasan Tanjung akhirnya di vonis majlus hakim Pasalnya pengadilan Tepikor PN Tanjungkarang menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun karena bersalah melakukan korupsi proyek land clearing bandara Radin Inten II.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Senin (9/1/17).
Atas Vonis tersebutb terdakwa Mantan Kadis Perhubungan Lampung itu menerima vonis tersebut, sedangkan JPU fikir-fikir.
Dimana yang memberatkan terdakwa, karena terdakwah telah terbukti merugikan negara, sedangkan yang meringankannya terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.
"Saya tidak akan banyak bicara yang jelas saya terima hukuman ini karena hakim kan mendengar fakta persidangan," ujar dia, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ditambahkannya "Saya kan dari TNI apapun hukuman ini Allah lah yang tahu siapa diri saya sebenarnya. Saya ngomong apa juga orang pasti tidak percaya," ujar Albar.
Yang lebih penting lagi, kata kuasa hukum Albar, Hermansyah Dulaimi, kliennya tidak terbukti memperkaya diri sendiri.(Dpt/ tri)
Keterangan gambar : Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.