Suaralampung.Com, Lampung Timur - Miris dan iba Di Kabupaten Lampung Timur, kini masih terjadi pemasungan dengan cara di rantai kakinya, kondisi itu menimpa Anak di bawah umur berinisial R, yang bertempat tinggal di desa Tanjung Aji kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, dengan kejadian kejadian seperti ini, dimana letak fungsi perda Kabupaten Layak anak yang telah di buat dan disahkan oleh pemerintah setempat.
Saat di konfirmasi oleh media ini pada Jum'at (24/2/17). kepala desa Tanjung Aji mengatakan, pihaknya akan memberikan kemudahan syarat syarat yang di perlukan guna pengurusan kartu BPJS Bagi R. " Saya bersama pihak desa siap mrmbantu segala keperluan atministrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan BPJS nya," ungkapnya.
Sementara dari tiem LSM Akrap telah berkoordonasi dengan kepala desa setempat untuk penanganan atau pengobatan lebih lanjut, terhadap R.
Peraturan daerah tentang kabupaten layak anak tidak berjalan dengan sesui seperti apa yang telah di dengung - dengungkan, oleh pemerintah daerah kabupaten lampung timur karna masih banyak sekali kejadian menimpa anak anak di kabupaten tetsebut.
Beberapa contoh kejadian asusila bisa kita kutip, seperti pembunuhan terhadap mistiana bocah umur 10 tajun yang di duga sebelum di bunuh terlebih dahulu di perlalukan tidak senonoh hingga kini kasusnya belum terungkap, kemudian pemerkosaan terhadap anak hingga hamil empat bulan yang baru-baru ini terjadi juga belum jelas.
Untuk sementara kini masyarakat menunggu apa tindakan yang akan di lakukan pihak pemerintah daerah, Lamtim yang telah membuat perda no 05 tahun 2016, tentang Kabupaten Layak Anak (RB).