Suaralampung.Com, Kapolsek pasir sakti AKP Kusnen, beserta jajaran tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi desa sumur kucing kecamatan pasir sakti hari Sabtu, (06/5/2017).
Penangkapan di lakukan atas informasi masyarakat bahwa di desa sumur kucing tepatnya di rumah saudara imam ada yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,mendengar hal tersebut kapolsek pasir sakti AKP Kusnen bergerak langsung memimpin anggotanya ke lokasi yaitu di rumah Tersangka Imam melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan di rumah tersebut tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika langsung di tangkap dengan barang bukti
satu buah klip plastik yang berisikan serbuk kristal putih(Sabu)berikut alat hisapnya berikut tiga orang yang sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu penangkapan tersebut. berdasar surat Nomor: lp /27A/V/2017/polda lampung /res lamtim /sek sakti.
Para prlaku yang diamankan adalah Hadi susanto Umur (37th) warga dusun rejo agung desa rejomulyo kecamatan pasir sakti , DEDI (41th) warga dusun 1desa sumur kucing kecamatan pasir sakti dan Imam suwandi Umur (34 th) warga
desa Way gelam Kecamatan candi puro kabupaten lam-sel.Dengan di kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau kedua pasal 127 Ayat 1 huruf a UU NO 35 tahun 2009 Tentang narkotika.
Barang bukti yang diaman kan dalam penggerebekan tetsebut adalah, Satu buah Klip Plastik yang masih berisikan Kristal berwarna putih, satu Buah Kaca (pirek), satu buah Buah Bong bekas pakai dan Satu buah korek api. Saat ini pelaku dan barang bukti diaman kan di polsek pkapolsek pasir sakti AKP Kusnen asirsakti guna pengbangan lebih lanjut.(Raja)