Suaralampung.Com, Tekab 308 Polres Lampung Timur Polsek Marga Sekampung berhasil tangkap Dua warga desa bukit raya akibat membawa narkotika sejenis sabu-sabu Sabtu, (6/5/2017).
Dimana Tempat kejadian perkara, terletak di jalan Sinar Agung Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur
Dua Tersangka tersebut di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kedua tersangjka Kurniawan alias Pur Bin Gatot, (32 th) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur dan
Fery Muarif Bin Bin Prapto, (22 th) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Dari keterangan pihak berwajib barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah 2 (dua) bungkus rokok hits Mild, 2 (dua) serbuk kristal bungkus bening yg diduga narkoba jenis sabu -sabu
Dan 3 (tiga) buah handphone dengan merk Nokia dan 1 henpon merk strawbery juga 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Dari informasi yang dapat di himpun mrdia ini di dapatkan. Kronologis penangkapan pada saat anggota Sektor Marga Sekampung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Didik bersama lima anggota melaksanakan Patroli dengan cara hunting setiba di Jl Sinar Agung Desa Gunung Mas melihat 2 (dua) orang yang mencurigai dengan mengendarai 1(satu) Sepeda motor yamaha Vega R dengan Nopol B 6440 KRR, secara berboncengan kemudian anggota memberhentikan ke dua orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan dimukan 2 bungkus serbuk kristal yg terbungkus plastik bening di dalam kantong Tersangka Fery Muarif bin Prapto yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Sehingga kedua tersangka di amankan berikut barang bukti di polSek Marga Sekampung lalu kanit res polsek marga sekampung berkoordinasi dengan Unit Narkoba Res Lampung timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan Dasar
LP/43.A/V/2017 /Polda Lpg/Res Lamtim /Sek Marga sekampung tgl. 6 Meil 2017.(Raja)