Naas Nasib Dua Warga Desa Bukit Raya Sebelum Menikmati Sabu Yang Dibawanya Malah Di Tangkap Polisi.
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Naas Nasib Dua Warga Desa Bukit Raya Sebelum Menikmati Sabu Yang Dibawanya Malah Di Tangkap Polisi.

Redaksi
Minggu, Mei 07, 2017 | 12:44 WIB 0 Views Last Updated 2017-05-07T05:44:39Z

Suaralampung.Com, Tekab 308 Polres Lampung Timur Polsek Marga Sekampung berhasil tangkap Dua warga desa bukit raya akibat membawa narkotika sejenis sabu-sabu Sabtu, (6/5/2017).

Dimana Tempat kejadian perkara, terletak di jalan Sinar Agung Desa  Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur

Dua Tersangka tersebut di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,  kedua tersangjka Kurniawan alias Pur Bin Gatot, (32 th)  warga Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur dan
Fery Muarif Bin Bin Prapto, (22 th) warga Desa Bukit Raya Kecamatan  Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Dari keterangan pihak berwajib barang bukti yang berhasil disita  dari para tersangka adalah 2 (dua) bungkus rokok hits Mild, 2 (dua) serbuk kristal bungkus bening yg diduga narkoba jenis sabu -sabu
Dan 3 (tiga) buah handphone dengan merk Nokia dan 1 henpon merk strawbery juga 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Dari informasi yang dapat di himpun mrdia ini di dapatkan. Kronologis penangkapan pada saat anggota Sektor Marga Sekampung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Didik bersama lima anggota melaksanakan Patroli dengan cara hunting  setiba di Jl Sinar Agung Desa Gunung Mas melihat 2 (dua) orang yang mencurigai dengan mengendarai 1(satu) Sepeda motor yamaha Vega R dengan Nopol B 6440 KRR, secara berboncengan   kemudian anggota memberhentikan ke dua orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan dimukan 2 bungkus serbuk kristal yg terbungkus plastik bening di dalam kantong Tersangka Fery Muarif bin Prapto yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Sehingga kedua tersangka di amankan berikut barang bukti di polSek Marga Sekampung lalu kanit res polsek marga sekampung  berkoordinasi dengan Unit Narkoba Res Lampung timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan Dasar 
LP/43.A/V/2017 /Polda Lpg/Res Lamtim /Sek Marga sekampung tgl. 6 Meil 2017.(Raja)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Naas Nasib Dua Warga Desa Bukit Raya Sebelum Menikmati Sabu Yang Dibawanya Malah Di Tangkap Polisi.

Trending Now

Iklan

iklan