SuaraLampung.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyetujui pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang hak keuangan dan administratf pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa (18/7).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hendry Rosyadi itu dihadiri Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Pada kesempatan itu, anggota panitia khusus DPRD Lamsel Ahmad Muslim mengatakan usulan ranpeda mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, sudah dibahas bersama pihak eksekutif sejak sepekan lalu.
"Sebelumnya, pansus DPRD dan eksekutif telah konsultasi ke depdagri (departemen dalam negeri) untuk menyamakan pemahaman jabaran keuangan dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 18 tahun 2017. Dalam PP tersebut memuat tentang variabel tunjungan, pembentukan kelompok pakar dan tim ahli fraksi yang sejalan dengan kepentingan masyarakat," kata Muslim.
Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto dalam sambutanya mengapresiasi kinerja DPRD dalam membahas dan menyetujui pengesahan raperda tersebut.
"Ini cermin sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk bersama memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, " kata Nanang (zn)