Suara Lampung, Lampung Timur -kasus penarikan paksa mobil Konsumen oleh Pihak Leasing di Lampung Timur belum juga menemui titik terang, Korban Penarikan paksa Pahrudin (40) hari ini kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk menyaksikan Gelar perkara di SAT Reskrim Polres Lampung Timur, Senin 31 /07 /2017
Gelar perkara sendiri dilakukan secara tertutup di ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, yang dihadiri oleh Korban Pahrudin bersama dua rekannya Raden Bagus dan ahmad Padoli, sedangkan dari pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) tak satupun yang terlihat hadir, dari Kepolisian Nampak hadir Kasat Reskrim AKP Defi Sudjana, Kabag Shabara AKP Pandiangan, Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko serta Penyidik dari Polsek Bandar Sribhawono.
Menurut Pahrudin Berdasarkan hasil gelar perkara yang baru saja dilakukan Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono dan Polres Lampung Timur Akan Mendalami lagi kasus Penarikan paksa mobil Konsumen oleh Pihak Leasing itu. "Namun tak dijelaskan tahapan penyidikannya yang seperti apa oleh mereka " ujar pahrudin
Kata pahrudin lagi Ia meminta kepada Pihak kepolisian untuk menindak para pelaku atau orang-orang yang disewa oleh pihak Leasing untuk merampas Mobilnya,"apabila dalam waktu satu minggu kedepan belum juga ada kejelasan atau para pelaku tidak ditangkap, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa atas ketidakadilan hukum ini " ancamnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Defi Sudjana membenarkan telah dilakukan gelar perkara bahkan telah dilakukan empat kali gelar perkara di Polres Lamtim.
" Polres Lamtim sudah melakukan pemeriksaan saksi Saksi serta meminta keterangan saksi ahli juga, hasil dari penyidikan kami mendapatkan keterangan bahwa pihak Leasing sudah memiliki seterfikat Fidusia" lebih lanjut katanya "berdasarkan pasal 15 UU No 42 thn 1999 dan Pasal 3 permenkeu No 130/PMK. 010 /2012 yang menyatakan pihak kreditur memiliki kekuatan eksekutorial (Kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan). Sehingga memungkinkan pihak tersebut melakukan pengamanan terhadap barang yang menjadi objek perjanjian Fidusia itu" ujar Defi.
Kasus Penarikan paksa mobil ini terjadi pada 24 April 2017 yang lalu di sebuah rumah makan di Desa Sribhawono kecamatan Bandar Sribhawono, yang mana saat itu korban pahrudin sedang berada didalam mobil hendak pulang ke Desa Gunung Pelindung, tiba-tiba para Debt Collectors merampas kunci Mobil dan membawa kabur Mobil Ertiga miliknya. (Raja)