Korban Perampasan Mobil Oleh Debt Kollector Jenuh Dengan Janji, Dan Siap Unjuk Rasa Ke Polsek Bandar Sribhawono.

Iklan

Korban Perampasan Mobil Oleh Debt Kollector Jenuh Dengan Janji, Dan Siap Unjuk Rasa Ke Polsek Bandar Sribhawono.

Redaksi
Senin, Juli 31, 2017 | 19:54 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-31T12:54:04Z

Suara Lampung,  Lampung Timur -kasus penarikan paksa mobil Konsumen oleh Pihak Leasing di Lampung Timur belum juga menemui titik terang,  Korban Penarikan paksa Pahrudin (40) hari ini kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk menyaksikan Gelar perkara di SAT Reskrim Polres Lampung Timur, Senin 31 /07 /2017 

Gelar perkara  sendiri dilakukan secara tertutup  di ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, yang dihadiri  oleh Korban  Pahrudin bersama  dua rekannya Raden Bagus dan ahmad Padoli,  sedangkan dari pihak  PT Mandiri Tunas Finance (MTF) tak satupun  yang terlihat hadir,  dari Kepolisian Nampak  hadir  Kasat Reskrim AKP Defi Sudjana, Kabag Shabara AKP Pandiangan, Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko serta Penyidik dari Polsek Bandar Sribhawono. 

Menurut Pahrudin Berdasarkan hasil gelar perkara yang baru saja dilakukan Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono dan Polres Lampung Timur  Akan Mendalami lagi  kasus Penarikan paksa mobil Konsumen oleh Pihak Leasing itu. "Namun tak dijelaskan tahapan  penyidikannya yang seperti apa oleh mereka " ujar pahrudin 

Kata pahrudin lagi Ia meminta kepada Pihak kepolisian untuk menindak para pelaku atau orang-orang yang disewa oleh pihak Leasing untuk merampas Mobilnya,"apabila  dalam waktu  satu minggu kedepan belum juga ada kejelasan atau para pelaku tidak ditangkap, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa atas ketidakadilan hukum ini " ancamnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Defi Sudjana membenarkan telah dilakukan gelar perkara bahkan telah dilakukan empat kali gelar perkara di Polres Lamtim. 

" Polres Lamtim  sudah melakukan pemeriksaan saksi Saksi serta meminta keterangan saksi ahli juga, hasil dari penyidikan kami mendapatkan keterangan bahwa pihak Leasing sudah memiliki  seterfikat  Fidusia"  lebih lanjut katanya "berdasarkan pasal  15 UU  No 42 thn 1999  dan Pasal  3 permenkeu  No 130/PMK. 010 /2012 yang menyatakan pihak kreditur memiliki kekuatan eksekutorial (Kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan).  Sehingga  memungkinkan pihak tersebut melakukan pengamanan terhadap barang yang menjadi objek perjanjian Fidusia itu" ujar Defi. 


Kasus Penarikan paksa mobil  ini terjadi pada 24 April 2017 yang lalu di sebuah rumah makan di Desa Sribhawono kecamatan Bandar Sribhawono, yang mana saat itu korban pahrudin sedang berada didalam mobil hendak pulang ke Desa Gunung Pelindung, tiba-tiba para Debt Collectors merampas kunci Mobil dan membawa kabur Mobil Ertiga miliknya. (Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Perampasan Mobil Oleh Debt Kollector Jenuh Dengan Janji, Dan Siap Unjuk Rasa Ke Polsek Bandar Sribhawono.

Trending Now

Iklan

iklan