Suara Lampung, Lampung Timur-Dinas Koperasi Lampung Timur memberikan penyuluhan kepada Pengurus dan Anggota Koperasi Subing Putra Jaya yang berdomisili di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis 03/08/2017.
Penyuluhan dilakukan kepada koperasi yang baru terbentuk dan membutuhkan arahan baik dalam hal kepengurusan maupun administrasi supaya pengurus koperasi tidak salah dalam memahami dan menjalankan koperasi dan sesuai dengan tujuan didirikanya koperasi tersebut.
Novriandi Kabid Perizinan dan Kelembagaan dalam pemaparanya menyampaikan pentingnya legalitas koperasi mulai dari badan hukum dan perizinan serta RAT (Rapat Anggota Tahunan), "Bagi koperasi yang sudah berbadan hukum penting melaksanakan RAT, karena apabila koperasi yang sudah berbadan hukum tidak melaporkan RAT selama tiga tahun kepada Dinas Koperasi maka badan hukum tersebut akan hilang". Selain itu, yang paling penting untuk dipahami adalah koperasi itu didirikan dari anggota untuk kepentingan anggota, imbuhnya.
Kabul Hendrawan sebagai salah satu pengawas Koperasi Subing Putra Jaya berharap kepada Dinas Koperasi Lampung Timur bisa memberikan anggaran dana yang lebih besar untuk membuat pelatihan pelatihan kepada Koperasi pemula yang ada di Lampung Timur, "Kami berharap kepada Dinas Koperasi agar ada anggaran dana yang lebih besar lagi untuk program pelatihan kepada koperasi pemula kususnya pelatihan terkait administrasi pembukuan."
Penyuluhan kepada pengurus koperasi Subing Putra Jaya tersebut sedianya dihadiri oleh Kasi Perizinan dan Kelembagaan, Kasi Pengawasan dan Kasi Pemberdayaan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Lampung Timur. (Raja)