Suara Lampung, Lampung Timur-SN 22th Pria asal Desa Kebun Damar Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur Berhasil di bekuk Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Labuhan Maringgai Rabu 02/08/2017, tersangka adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat )di Desa Srigading kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 01 Agustus 2017 korban Semi Nurkiyanto 33th Warga Desa Srigading kecamatan Labuhan Maringgai,diceritakan korban selasa 01 agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak tertutup, pelaku mengambil gabah sebanyak satu setengah karung diruang L samping rumah korban.
Tidak hanya sampai disitu saja, lebih nekat lagi pelaku mengambil kunci pintu menuju ruang tamu lalu memasuki kamar korban, dari dalam kamar pelaku berhasil menemukan uang senilai Rp. 17.100.00,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) yang berada di dalam lemari.
Dengan adanya Laporan tersebut Tekab 308 Labuhan Maringgai bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tanpa menunggu lama melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ada dugaan yang mengarah kepada pelaku, sehingga pada hari selasa 01 Agustus 2017 sekitar pukul 10.30 wib, Tim Tekab 308 Labuhan Maringgai berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di Desa Kebun damar, kecamatan Mataram baru, Lampung Timur, pada saat ditangkap pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Salman Fitri membenarkan bahwa telah ada penangkapan oleh tim tekab 308 Labuhan maringgai terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat). "Saat ini tersangkanya dan barang bukti berupa Gabah dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curiannya telah diamankan di Mapolsek Labuhan maringgai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya". (Raja)