Kangen Kampung Halaman DPO Pelaku Curas Di Tangkap Polisi
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kangen Kampung Halaman DPO Pelaku Curas Di Tangkap Polisi

Redaksi
Jumat, Agustus 04, 2017 | 12:55 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-04T05:55:16Z

Suaralampung.com, Lampung timur- IA 20 tahun, warga Dusun III, Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Jum'at di ciduk Tekab 308 Polsek Raman Utara 04/08/2017, Akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). 

Tersangka Diduga telah melakukan sedikitnya sembilan kali perbuatan melanggar hikum dengan melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Raman Utara. Berdasarkan laporan polisi 24 juni 2014, IA kembali beraksi bersama rekan-rekannya, kali ini IA memalak Yogi Susilo dan Endra warga Raman Utara Lampung Timur.

Modus Operandi yang dilakukan diceritakan Yogi  pada hari selasa 24/06/ 2014 sekira pukul 21.30 wib tersangka bersama dua rekannya yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) mendatangi korban lalu merampas tiga buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) tepat di depan SDN 1 Rantau Fajar Raman Utara. 

Di bawah diancaman akan di aniaya dan di kroyok jika berani berteriak sehingga korban tidak berani berbuat apa-apa hanya mampu pasrah pada saat di ambil hendphone dan uangnya oleh para pelaku, akibat kekadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000 (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang menimpanya di kantor polsek raman utara. 

Dalam waktu beberapa bulan dari laporan tersebut, tepat Pada hari jumat 04/08/2017 sekitar pukul 02.00 wib dini hari tepat di Jalan Lintas Timur Tulang Bawang, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara mendapat informasi jika pelaku akan pulang ke kampung halaman dari pelariannya selama ini ke Dumai Pekan Baru dengan menaik  truck fuso,dengan Informasi tersebut  Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara segera melakukan penyisiran dan menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. 

Saat di Konfirmasi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto yang didampingi Kapolsek Raman Utara AKP M. Sarwani membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Raman Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) yang telah menjadi DPO untuk beberapa bulan dengan sangkaan perampasan handphone dan uang. 

Setelah berhasil menangkap tersangka Tim Tekab 308 lalu membawanya ke Mapolsek Raman Utara berikut barang bukti berupa satu unit hendphone Nokia Asha warna putih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Raja) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kangen Kampung Halaman DPO Pelaku Curas Di Tangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan