Konflik Tanah Ulayat Di Lampung SGC Dituntut untuk di Tutup

Iklan

Konflik Tanah Ulayat Di Lampung SGC Dituntut untuk di Tutup

Redaksi
Jumat, November 10, 2017 | 11:49 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-10T15:17:32Z


Suaralampung.Com, Beberapa OKP, LSM, dan Ormas Yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat ngeluruk ke DPRD Provinsi Lampung, menggugat SGC untuk ditutup karena telah merampas hak Tanah Ulayat Rakyat, hal ini diduga karena adanya perselingkuhan antara Penguasa dan Pengusaha. Sehingga Lampung mendapatkan Top Ranking dalam kasus Pertanahan di Indonesia 

Lampung memiliki kawasan Tanah Ulayat, dan kawasan Konservasi yang dilindungi Undang Undang, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang di duga kuat dialihkan menjadi kawasan HGU yang dikuasai oleh Sugar Group Companies ( SGC ) dengan berbagai anak perusahaan pemegang HGU seperti P.T. SIL, P.T. ILP, P.T. GPA, P.T. GPM, P.T. BSSS dan P.T. ILD,  yang sebelumnya di kuasai Salim Group, sehingga diduga pengalihan menjadi HGU ini melanggar perundang-undangan yang berlaku, dan sewenang-wenang terhadap hak hak tanah ulayat Rakyat Tulang bawang - Lampung Tengah, kawasan Konservasi, lahan cadangan Transmigrasi dan Kawasan Register 47 hingga luas HGUnya melebihi batas peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia, maka FLM melakukan demo ke Gedung Rakyat, DPRD dan Gubernur Lampung menuntut SGC untuk dicabut izin HGUnya dan ditutup, seperti yang pernah dilakukan oleh Gubernur Pujono Prayoto yang mencabut izin lokasi 3 perusahaan yaitu  P.T. SIL, P.T. ILP, dan P.T. ILDP melalui surat bernomor : 
G/288/BPN/HK/1994, sehingga HGU tiga perusahaan ini tidak dapat diproses. Namun pada perjalanan tahun berikutnya sekitar tahun 2000 an fakta fakta dilapangan patut diduga adanya kongkalikong antara penguasa dan pengusaha untuk menjadi dasar atas terbitnya HGU baru yang mengangkangi hak hak Rakyat dan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan terbitnya izin sejumlah HGU baru sebagai berikut :

1. Terbitnya izin usaha Perkebunan P.T.. ILP nomor :G/309/III.02/HK/2002 seluas 8.762 Ha yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono yang berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang.
2. Terbitnya izin usaha Perkebunan atas nama P.T. Garuda Panca Arta dengan nomor : G/308//III.02/HK/2002 seluas 9.428,5 Ha ditandatangani oleh Gubernur Oemarsono yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah.
3. Terbitnya izin usaha Perkebunan atas nama P.T. Garuda Panca Arta dengan nomor : G/310/III.02/HK/2002 seluas 30.709,36 Ha yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono di Kabupaten Tulang Bawang.

Padahal sangat jelas surat dari Badan Planologi Kehutanan Tanggal 10 April 2002 nomor 249/VII-PW/2002 yang ditandatangani oleh Boen M Purnama ditunjukan kepada ketua BPN point 1 yang menyebutkan bahwa Departement Kehutanan tidak dapat mengalihkan persetujuan melepaskan kawasan hutan P.T Indo Lampung Buana Makmur ( ILBM )   P.T. Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM) kepada P.T. Garuda Panca Arta hal ini pun ditegaskan kembali dengan surat nomor : 415/VII-PW/2002 tertanggal 11 Juni 2002 dengan perihal yang sama. 

Bukan hanya hal tersebut diatas akan tetapi juga pada tahun 2003 terbit surat Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion MSC.. Ph.D, pada tanggal 3  Januari 2003 dengan nomor : 570-014, point 1 yang menyebutkan bahwa batas penguasaan atas tanah Perkebunan baik yang sudah diterbitkan HGU maupun yang sedang diajukan haknya oleh P.T. Garuda Panca Arta tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Mentri Agraria / Kepala BPN nomor 2 tahun 1999. 

Menurut sumber dari pemberitaan Harian Lampung Post, Rabu 23 Maret 2011 HGU P.T. GPA yang terletak di Kabupaten Tulang Bawang memiliki luas area 125.000 Ha sesuai keterangan Kepala BPN Lampung Hadi Santoso, sehingga di duga telah terjadi penyerobotan 100.000 Ha lahan Negara oleh P.T. GPA, menurut Abdurrachman Sarbini Bupati Tulang Bawang.

Gula merupakan Barang Produksi yang diatur dalam Undang Undang RI nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan dalam surat edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ.53/2003 tentang pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak terhadap pabrik gula Point 4 menyebutkan pabrik Gula yang ada di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak ditempat pabrik Gula melakukan kegiatan usaha tersebut. 

Selain PPN, Gula Pasir juga diatur dalam Undang undang RI. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pph Perusahaan. Jika PPN adalah Dana Masyarakat yang dihimpun dari Konsumen Gula, maka Pph adalah keuntungan bersih yang di dapat oleh perusahaan, 

Dari ke dua sumber undang undang diatas, di duga Negara berpotensi mengalami kerugian pendapatan di sektor pajak PPN, Pph, PBB, BPHTB, Restribusi Gula, dan Restribusi Ait Tanah, akibat dari perbedaan luas lahan yang dikuasai oleh P.T GPA serta pajak alat berat yang digunakan oleh perusahaan SGC

Sehingga demo yang dilakukan oleh Front Lampung Menggugat ( FLM), menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung memenuhi rasa keadilan Masyarakat dengan :

1. Melakukan penelitian ulang terhadap seluruh berkas laporan operasional SGC.

2. Lakukan pengukuran ulang luas lahan HGU P.T. GPA dan HGU anak Perusahaan SGC lainnya.

3. Lakukan perhitungan ulang besarnya seluruh pajak yang dibayar SGC.

4. Hentikan campurtangan pendanaan SGC pada setiap kegiatan politik, termasuk pilkada diseluruh lampung.

5. Bila point 1 dan 4 tidak diindahkan, usir segera SGC dari tanah Sang Bumi Rua Jurai, karena tidak ada mamfaatnya bagi masyarakat Lampung, malah menimbulkan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan serta merusak sistim demokrasi di Provinsi lampung.  

Sumber.  Pernyataan Sikap FLM Liputan.  Juanda Isha, Bandar Lampung
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konflik Tanah Ulayat Di Lampung SGC Dituntut untuk di Tutup

Trending Now

Iklan

iklan