KPK Sambut Kedatangan Gabungan Lsm Genta Dan Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Iklan

KPK Sambut Kedatangan Gabungan Lsm Genta Dan Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Selasa, November 28, 2017 | 19:05 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-28T12:05:47Z

Suaralampung.com-jakarta,-Lsm Genta Lampung Timur datangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dengan membawa dan mengaduakan segala bentuk permasalahan indikasi penyimpangan dan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten lampung timur terutama tentang pekerjaan Dinas PU lamtim yang di duga tidak mengacu pada juklak juknis. 

Kedatangan Lsm Genta Lamtim di sambut di ruang pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, Daud selaku kepala bagian menanggap positif atas laporan yang di bawa Lsm Lamtim dan mengatakan jika masyarakat sangat di harapkan peran sertanya untuk pembrantasan korupsi demi terwujudnya negara yang aman dan tidak menyengsarakan rakyat. 

"Kami dari Lembaga Komisi Pemberantasan korupsi sangat berharap kepada masyarakat yang nau ikut andil dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, dan atas laporan ini mungkin dalam tiga puluh hari kedepan dari KPK akan menindaklanjutinya" ujar Daud.senin 27/11/2017. 

Sementara usai memasukkan laporan ketua Lsm Genta Ahmad Fauzi di depan kantor KPK mengatakan pada beberapa awak media jika laporan tersebut adalah supaya jangan terus menerus lampung timur menjadi ajang tempat para koruptor memperkaya diri. 

apa yang Lsm Genta lakukan adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999.tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang No.20 tahun tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 41.
(1).Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2).peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)di wujudkan dalam bentuk: 
A. Hak mencari,memperoleh,dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
B.hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tidak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
C.hak penyampaiyan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
D.hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang di berikan kepada penegak hukum paling lambat 30hari.
E.hak untuk memperoleh perlindungan hukum. 

"Kami sangat berharap banyak kepada pihak KPK-RIagar tidak tutup mata dalam hal menyikapi laporan pengaduan kami sebagai masyarakat lamtim.karena laporan pengaduaan ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami kepada lamtim demi mencegah kerugian negara agar tidak terus berlanjut.dari tahun ketahun" ujar Fauzi. 

Imbuh pria yang akrab di panggil Uzi ini "Adapun temuan dilapangan tersebut=1.ada yang tidak memasang papan nama pekerjaan.
2.banyak yang sudah ditumbuhi rumput.
3.ketebalan aspal hotmik bervariasi antara 1cm.2cm.3cm.
4 ada yang sudah mengalami perbaikan tambal sulam.
5.ada yang sudah mengalami kerusakan berat.
6.diduga pemakaiaan aspal hotmik ada yang tidak sesuai standar sfisikasi iso 9001.
7.adanya pemasangan portal-portal berbentuk pondasi semen pada beberapa ruas titik badan jalan "pungkas Uzi. 

Kedatangan Lsm Genta Lamtim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas laporan dengan berisikan 13 ITEM dari 13 titik yang menjadi bahan pengaduan dan dari 13 ITEM tersebut dengan total nilai pekerjaan sangat fantastis dengan Nominal Rp.59.864.241.000.00.

Berita wartawan Suaralampung.com (Raja) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Sambut Kedatangan Gabungan Lsm Genta Dan Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Trending Now

Iklan

iklan