Sistem Kinerja Inspektorat Perlu Di Pertanyakan

Iklan

Sistem Kinerja Inspektorat Perlu Di Pertanyakan

Redaksi
Kamis, November 02, 2017 | 23:22 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-02T16:22:05Z

Suaralampung.com, Lampung Timur,-Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIc di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur yang bernama Zainudi terancam di pecat dengan tidak hormat karna selama dua tahun tidak pernah masuk kerja (indisipliner). Hal tersebut dikatakan oleh Noer Alsyarif selaku Kaban, Badan Kepegawaian pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD)di ruang kerjanya kamis 02/11/2017.

"Noer Alsyarif yang akrab dengan panggilan Heri ini bertanya-tanya akan kinerja pihak Inspektorat yang memberikan surat Disposisi kepada pihak BKPPD untuk mengambil langkah selanjutnya sedangkan seharusnya yang bersangkutan (Zainudi) harus di berhentikan secara tidak terhormat, sementara surat yang di berikan Inspektorat bertuliskan di berhentikan dengan hormat "

Imbuh Heri "Sedangkan yang bersangkutan sudak lama tidak melaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sering di sebut dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 dan tanpa ada keterangan serta alasan mengapa tidak pernah melaksanakan tugasnya,Kok di berhentikan dengan hormat, itulah yang menjadi pertanyaan lalu ada apa dengan Inspektorat,"tutur Heri. 

"Sebagai bahan perimbangan adalah contoh kasus-kasus pemberhentian PNS di kabupaten Lampung timur, pernah terjadi beberapa kali yaitu contoh yang terjadi pada Alex Sandria yang pernah menjabat Kadis PU juga Istri Alex,yang tidak pernah masuk kerja hanya selama satu tahun tanpa keterangan lalu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,tapi mengapa pemberhentian Zainudi selaku PNS yang Indisipliner dari tugasnya dan telah berlangsung hampir tiga tahun lamanya akan di berhentikan secara hormat "pungkas Alsyarif.

Surat yang di berikan oleh Inspektorat kepada BKPPD Lampung timur merupakan tindak lanjut dari surat perintah tugas Bupati Lampung timur dengan nomor: B/Sprint/10.a/21/SK/2017 tanggal 26 Januari 2017 perihal pemeriksaan kasus Indisipliner atas nama Zainudi.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak Inspektorat kabupaten Lampung Timur belum berhasil di Konfirmasi.

Berita Wartawan Suaralampung.com

(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sistem Kinerja Inspektorat Perlu Di Pertanyakan

Trending Now

Iklan

iklan