Suaralampung.com-lampung timur,-Peraturan bupati lampung timur nomor 37 tahun 2017, yang tertera dalam pasal 24 ayat (1) poin C yang berbunyi Membuat/menyebarluaskan selebaran kupon doorprize dan/atau barang-barang doorprize pada suatu acara/kegiatan yang di dalamnya berisi ajakan untuk memilih/mengarahkan masyarakat pada salah 1 ( satu) bakal calon kepala desa/calon kepala desa.
Pasal 46 dengan bunyi calon kepala desa yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi: a. Peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. Penghentian kediatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain dan/atau
c. Didiskualifikasi dari pencalonan.
Sesuai dengan hal tersebut terjadi di tengah masyarakat Desa Mulyo Sari kecamatan pasir sakti kabupaten lampung timur yang Mengkleim calon no urut 2 atas nama Subardan diduga telah melakukan pelanggaran jelang pilkades 4 desember 2017 mendatang.
Pilihan kepala desa secara serentak di kabupaten lampung timur hanya dalam hitungan hari namun semakin dekat hari semakin memanas di desa Mulyo sari kecamatan pasir sakti salah satu dari calon kepala desa mencoba menyogok warga dengan sembako (Beras)namun ada beberapa masyarakat yang mengetahuinya sehingga tertangkap tangan oleh masyarakat setempat bersama panitia pilkades.
Menurut keterangan wayan kane tertangkapnya bungkusan plastik berisikan sembako berupa (Beras) yang di bagikan oleh Subardan calon kades no urut 2 tersebut, membuat resah para kandidad lainnya namun sampai hari ketiga setelah tertangkapnya kecurangan dalam pilkades di Desa mulyo sari itu belum ada tindaklanjut dari panwas baik panwas desa, panwas kecamatan ataupun panwas kabupaten,. Hal tersebut seakan dilakukan pembiaran oleh mereka yang membidanginya.
Barang bukti yang di bawa ke kantor desa dan telah di amankan oleh panwas, di desa mulyo sari hanya sekedar di amankan saja sedangkan tidak ada tindaklanjutnya sampai hari ini.
"Penangkapan itu di lakukan oleh panitia pilkades rabu 29/11/2017, sekira pukul 13-00 wib dan barang bukti yang berjumlah 12 kantong kresek dengan isi per kresek kurang lebih 5kg dengan total sekitar 60kg telah di amankan di balai desa oleh panwas" ujar wayan kane.
Saat di konfirmasi sekretaris PMD Lampung timur Drs Mashudi mengatakan "saya tidak ingat buka saja perbupnya karna sekarang saya lagi DL kata sekretaris PMD Via Sms.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)