SuaraLampung.com - Lamsel - Jahidin Kepala Desa Canti Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan menyikapi laporan terkait pengerusakan dan penebangan pohon milik warga yang dituduhkan oleh sekelompok masyarakat beberapa hari yang lalu, Kamis (30/11).
Jahidin menceritakan pada waktu 5 bulan yang lalu saat itu saya mendapatkan informasi dari Camat Rajabasa bahwa Bupati Lampung Selatan Dr.H.Zainudin Hasan, M.Hum, akan melakukan penghijauan untuk penanaman pohon kembali dihutan lindung yang sebagian sudah gundul akibat dirambah oleh beberap warga asal Desa Guring dan Way Lahu Kecamatan Rajabasa, mendengar informasi tersebut, saya sendiri sebagai Kepala Desa merasa tersanjung bahwa hutan yang kebetulan berada di atas desa kami akan ditanam langsung oleh orang nomor satu di Lampung selatan, secara spontan saya langsung perintahkan Linmas dan masyarakat saya untuk mengangkut bibit pohon yang akan kami tanam tersebut ke atas gunung rajabasa yang masuk kawasan hutan lindung sebagai upaya kami untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung.
Kemudian setelah bibit pohon ditanam, 3 hari kemudian ada laporan dari salah satu warga Desa Guring bernama Tarmizi, kemungkinan dirinya tidak terima dengan penanaman pohon yang kami lakukan sebagai upaya penghijauan tersebut dan malah menuduh masyarakat kami yang telah melakukakan penebangan dan pengrusakan pohon cengkeh,dan tumbuhan lain miliknya, kata Jahidin.
Berdasarkan informasi, tarmizi bersikukuh bahwa lahan atau kebun miliknya yang telah ditanamani cengkeh dan tumbuhan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung register 3 gunung rajabasa, atas dasar itulah kemungkinan dirinya menuntut ganti rugi ke Masyarakat Desa Canti.
Namun sebalik nya saya juga bingung dek" apakah mereka tidak tau atau juga pura-pura tidak tau bahwa tanah lahan yang ditanami tarmizi itu termasuk dalam kawasa hutan lindung atau tidak, sampai-sampai masyarakat kami malah dilaporkan dengan tuduhan dugaan pengrusakan kebun warga.
Perlu diketahui juga,kami bergerak atas dasar surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan provinsi dan kementerian kehutanan nomor S.125/BPKH/XX.3/2017 menindaklanjuti surat nomor522/003/V.23/K.XIII.1/2017 tanggal 14 Maret 2017 prihal, permohonan pengukuran koordinat kawasan hutan lindung register 3, dan berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak dinas kehutanan dan instansi terkait dengan sistem yang dimiliki oleh dinas kehutanan baik melalui pemetaan pal batas dan sistem satelit melalui global position sytem (gps), menyatakan bahwa kawasan yang ditanam sepihak oleh saudara-saudara kita tersebut,memang masuk dalam hutan kawasan, ini bisa dilihat sendiri surat dan dokumen nyak dek,ini dari dinas dan kementrian kehutanan,bukan saya yang buat surat nya ini, inilah sebagai bukti dan dasar masyarakat kami untuk melakukan penghijauan kegunung,yang kebetulan tepatnya dikawasan yang diklaim milik warga desa guring tersebut. beber jahidin
Jahidin menambahkan, akibat perambahan hutan,volume debit air didesa kami sudah mulai berkurang bahkan ada sekitar 20 petak sawah warga sudah tidak bisa digarap lagi karena air yang selama ini mengairi sawah kini sudah mulai mengering, bahkan kita ketahui bersama debit air milik PDAM itu ada didesa canti,juga untuk pasokan air ke Kota Kalianda pun mulai berkurang, kemungkinan akibat mulai rusaknya pungsi hutan sebagai penyangga daerah resapan air, yang jelas tujuan saya untuk melakukan penghijauan kembali ini tidak lain untuk kepetingan masyarakat, sawah yang kering airnya, sudah melimpah lagi, pasokan air PDAM untuk Kota Kalianda bisa lancar kembali dan untuk kepentingan anak cucu kita nanti.
Harapan saya kepada pihak kehutanan, mari kita sama-sama menjaga dan mencegah gunung yang sudah digunduli ini, agar dikembalikan lagi sesuai printah undang undang,untuk menjaga dan melestarikan kembali hutan lindung kawasan gunung rajabasa, jangan sampai hanya untuk kepentingan pribadi mengorbankan ribuan orang akibat banyak nya warga yang merubah hutan lundung menjadi hutan produksi, apalagi sampai merusak pohon pohon besar didalam nya dengan cara dibungul (mengkupas kulit batang) untuk mematikan pohon-pohon besar yang ada dikawasan hutan lindung, karna itu juga melanggar hukum, dan saya kepala desa khususnya warga saya agar menumbuhkan kesadaran bersama untuk melakukan penghijauan,bukan untum memperkeruh suasana, atau yang lainya, apalagi pengrusakan dan penebangan yang dituduhkan seperti beberapa waktu yang lalu, tungkas jahidin. (Zn)