Suaralampung.Com, Berdirinya tempat hiburan Om Jaya diatas tanah milik negara di Kampung SB 14, Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, kembali menuai kritik masyarakat.
Setelah membuat geram kalangan DPRD terkait hal tersebut, kali ini LSM LANSKIP (Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik) Lamteng pun angkat bicara.
Seperti yang disampaikan Sekertaris LSM LANSKIP Lamteng Masrul,S.pdi, bahwa berdirinya bangunan tersebut sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Seperti diatur dalam undang undang RI no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dimana persyaratan administrasi bangunan dipasal 8 berbunyi ayat 1 sampai ayat 5. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi status hak tanah atau izin penempatan dari pemegang hak atas tanah.
Lanjutnya. "Kemudian status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan gedung yang tertuang dipasal tersebut, pemerintah daerah wajib mendata kembali bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan penempatannya.
Dengan adanya ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Lamteng, berdirinya bangunan tersebut harus diusut tuntas, kenapa bisa terbit surat ijin yang notabene pemiliknya adalah Kepala Kampung setempat," paparnya. Sabtu (9/12/17).
Masih Kata Irul Sapaan akrab Masrul.S Pdi "Dia itu kan selaku Kepala Kampung pasti sudah faham status lahan atau tanah tempat berdirinya bangunan yang di jadikan tempat hiburan karoke OM Jaya. Patut diduga adanya permasalahan dokumen atau ada oknum yang bermain. Sehingga kami atas nama lembaga segera melaporkan kasus ini ke penegak hukum setempat," tegasnya.
Dia berharap dengan adanya agenda dari Komisi I DPRD Lamteng yang akan memnggil pihak pemilik bangunan, kami dari Lembaga LANSKIP sangat mengapresiasi.
"Kami harap kinerja para wakil rakyat tersebut bisa benar-benar dirasakan masyarakat. Karena masih banyak bangunan yang ada di Lamteng keberadannya tidak sesuai dan sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu penegak hukum harus bisa menindak tegas, sehingga apa yang menjadi program kepala daearah bisa berjalan dengn baik."ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan keyakinan dan harapanya yang besar akan keberanian serta ketegasan para pemangku kewenangan, di lampung tengah untuk bertindak benar sesuai aturan, serta tegas kepada hal semacam karoke OM Jaya, bila hal itu tidak bisa dilakukan, maka mereka para pemangku kewenangan tersebut yang akan kami laporkan, terkait ketidak tegasan serta ketidak mampuannya dalam menjalankan tugas, artinya kalau tidak mampu ya diganti dengan yang mampu dan berani, saya masih yakin banyak pemangku kekuasan yang berani dan mampu," paparnya.
Lanjut dia, " inikan jelas meresahkan, buktinya ada laporan, inikan tidak sesuai dan ada indikasi penyimpangan, buktinya tanah negara yang di gunakan, serta belum mendapatkan ijin oprasional (dikutip dinas terkait) yang berijin baru bangunannya, artinya ya harus di hentikan oprasionalnya, sesuai aturan yang ada, kalau di kecamatan melalui satpol PP atau kabupaten tidak mampu, kita akan lapor ke provinsi, jika masih tidak mampu kita kan lapor ke pusat, atau ke presiden, pokoknya kemana saja, sampai ini bisa di selesaikan, saya masih yakin masih banyak di negeri ini pemangku kekuasan yang punya naluri, hati dan nyali serta kewarasan yang cukup untuk menutup atau menghentikan sebuah karoke yang dilaporkan karna meresahkan masyarakat, serta berdiri ditanah negara tanpa ijin oprasional," pungkasnya.
Liputan. Tri