Suaralampung.com-lampung timur,-Pergantian Komite sekolah menengah atas negeri 1 sekampung udik kabupaten lampung timur dilakukan yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Pasal 4
(1) anggota komite sekolah terdiri atas unsur:
A. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%;
B. tokih masyarakat paling banyak 30% antara lain 1 memiliki pekerjaan dan prilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan atau 2 anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
C. pakar pendidikan paling banyak 30% antara lain 1pensiunan tenaga pendidik; dan atau 2 orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
D. persentase sebagai mana di maksud dalam hurup A, hurup B, dan hurup C menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% yang di sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dari hasil pertemuan/rapat wali murid yang di adakan di SMAN 1 sekampung udik menghasilkan pilihan ketua baru sebagai berikut.
1. Yunus sebagai ketua 2. M.Nuri Ahmadi sekretaris, 3. Desyana bendahara 4. Heriyono anggota, 5. Ida Bagus anggota.
Yang sebelumnya komite sekolah SMAN 1 sekampung udik di sebagai ketua 1. Hasanudin, 2. Sekretaris sukiman Sj. 3.bendahara Yuliati.4 anggota wayan sumarte dan Dimyati.
Saat di wawancarai Suaralampung.com kepala sekolah SMAN 1 sekampung udik Drs Nyoman Berati MM.Pd mengatakan
"Pergantian kepengerusan tersebut dikarenakan untuk mentaati peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang telah di terbitkan nomor 75 tahun 2016.dan kami selaku pendidik harus taat dengan apa yang telah menjadi peraturan" ujarnya.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)