Lampung Tengah-SuaraLampung.com Pengawas Lapangan (PPL) kampung, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah resmi dilantik. Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Bumi Ratu Nuban Indra Jaya, di Aula Kantor Kecamatan setempat, Jumat (5/1/2018 ).
Anggota PPL kampung yang dilantik sebanyak 10 orang, dengan masing-masing kampung satu orang.
Acara pelantikan di hadiri oleh Camat Bumi Ratu Nuban ,tokoh Agama .tokoh masyarakat Kapolsek, Danramil, ,serta tamu undangan lainnya.
Acara pelantikan diawali dengan menyayikan lagu idonesia serta pembacaann SK keputusan pengangkatan anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kampung se-Kecamatan Terbanggi Besar.
Indra Jaya Selaku Ketua panwascam Dalam sambutan pelantikan mengharapkan agar Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang sudah mengucapkan Sumpah jabatan harus siap melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan. sesuai Dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
"saya mengharapkan kepada seluruh personel PPL Kampung yang hari ini kami lantik bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas lapangan di pilgub.2018 sesuai dengan aturan perundang undangan .sehingga
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2018 bisa berjalan dengan baik, jujur, adil, aman dan damai.yang tambahnya lagi walaupun anggota pengawas lapangan di kecamatan bumi ratu nuban Didominasi oleh perempuan kinerja harus lebih baik. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Tegasnya.
camat Bumi Ratu Nuban dalam sambutannya "Selamat saya ucapkan kepada anggota PPL yqng hari ini sudah dilantik sebagai pengawas ditingkat Kampung.semoga pesta demokrasi pilgub Lampung bisa berjalan dengan baik dan lebih berkualitas.dan tetap menjaga indepedensinya setelah dilantik sebagai anggota PPL,tegasnya.
Hal senada juga diungkapkanan anggota panwascam Bumi Ratu Nuban Diaman Harianto Dan Agus Sulianto.
''Yang lebih terpenting, anggota PPL kampung yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Yang lebih terpenting, anggota PPL kampung yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pungkasnya.
Dalam pelantikan PPL kampung tersebut, para anggota melakukan penandatanganan Fakta integritas. Fakta integritas ini, berisi enam poin yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu, bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian, memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu,(irul)