Diskusi Bersama Tokoh Kecamatan Semaka, Begini Penyampaian Kapolres Tanggamus

Iklan

Diskusi Bersama Tokoh Kecamatan Semaka, Begini Penyampaian Kapolres Tanggamus

Redaksi
Kamis, Maret 01, 2018 | 00:50 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-28T17:50:26Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si melaksanakan silaturahmi kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama di Balai Pekon, Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Rabu (28/2/18) pukul 10.00 Wib.

Silaturahmi tersebut, Kapolres AKBP Alfis Suhaili menyampaikan bahwa kedatangannya di Kecamatan Semaka guna mengetahui langsung berbagai permasalahan Kamtibmas di kecamatan tersebut.

"Saya sengaja tidak moderator karena saya ingin berkomunikasi langsung dengan para tokoh yang hadiri disini secara terbuka ingin masukan dan saran masyarakat. Jika terdapat permasalahan mari kita bahas disini,"kata AKBP Alfis Suhaili.

Dalam sesi diskusi beberapa penyampaian tokoh masyarakat meliputi pencurian dengan pemberatan, Narkoba, Perizinan Tambang Pasir. Selain itu masyarakat meminta diaktifkannya kembali pospol pasar Kuncoro guna memberikan rasa aman.

Permasalahan lain disampaikan tokoh masyarakat terkait keamanan di titik rawan di Jembatan Semaka, areal makam perbatasan Pekon Srikuncoro - Pkn. Sripurnomo dan jembatan PU. Serta hiburan malam orgen tunggal agar diambil kebijakan tegas apabila tidak diperbolehkan sampai dengan malam hari sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Menanggapi hal tersebut Kapolres memerintahkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk mendatakan kasus-kasus yang terjadi di pekon binaannya agar dapat dilakukan antisipasi dan kebijakan lebih lanjut guna menciptakan Kamtibmas.

"Kapolsek serta bhabinkamtibmas untuk berkordinasi dengan Kepala Pekon guna mengaktifkan kembali Siskamling/ronda malam guna mengantisipasi dan mengurangi tindak kejahatan,"tegas Kapolres dihadapan peserta yang hadir.

Terkait Narkoba dan gangguan Kamtibmas. Kapolres menegaskan akan menindak tegas, tetapi hal tersebut dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

Sementara terkait hiburan orgen tunggal melewati batas izin, Kapolres menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Hiburan Umum. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa instansi yang bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut adalah SKPD yang membidangi masalah keamanan dan ketertiban.

"Membubarkan orgen tunggal adalah hak Pemda sesuai Perda tersebut, kami siap membantu. Tetapi, sebagai antisipasi saya telah memerintahkan Kapolsek mendata hiburan malam dan menyambangi serta memberikan pengertian bahwa izin hanya sampai pukul 18.00 Wib,"tegasnya.

Diskusi berlangsung hingga pukul 11.30 Wib tersebut juga dihadiri Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE., Kasat Bhinmas Polres Tanggamus, Iptu Irfansyah Panjaitan, Danramil Wonosobo diwakili oleh Pelda Katiran, Kakon se-Kecamatan Semaka, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Semaka, Tokoh Agama se-Kecamatan Semaka, Perwakilan Masyarakat dan Ibu PKK Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka (Saripudin/Sahril Fauzi/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskusi Bersama Tokoh Kecamatan Semaka, Begini Penyampaian Kapolres Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan