Kejari Lampung Timur Dalam Waktu Dekat Akan Tetapkan TSK Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Way Kambas

Iklan

Kejari Lampung Timur Dalam Waktu Dekat Akan Tetapkan TSK Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Way Kambas

Redaksi
Selasa, Maret 27, 2018 | 15:41 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-27T08:41:52Z

Suaralampung.com-Lampung Timur-.Di perkirakan Kejaksaan Negeri (Kejari)lampung timur, dalam waktu dekat ini akan terima hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) senilai Rp.3.500.000.000,. (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi) Basuki Raharjo di dampingi Median Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Lampung Timur mengatakan pada awak media senin 26/03/2018, dalam waktu dekat ini akan menerima hasil audit dari BPK Propinsi tersebut.

Di ruang kerja Pidsus, Basuki mengutarakan proses penyelidikan proyek senilai 3,5 Milyar Rupiah ini di gunakan untuk pembangunan jalan lataston di Desa Raja Basa Lama menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) pada tahun 2016 lalu, itu sudah sampai pada titik akhir.
Dimana pihak Kejari Sukadana akan menetapkan tersangka dalam permasalan tersebut.

Sehingga tim kejaksaan Negeri lampung timur berharap agar masyarakat dapat bersabar untuk menunggu, siapa nanti yang akan di tetapkan sebagai tersangka atas proyek itu.

"Kita tunggu dulu, kemungkinan dalam minggu-minggu ini hasil audit BPKP akan kita terima,"ujar Basuki.

Seperti di rilis sebelumnya, meski menunggu hasil audit BPKP, pihak Kejaksaan Negeri lampung timur meyakini bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi atas proyek senilai 3,5 Milyar tersebut. lantaran hasil dari penyelidikan timnya telah menemukan bukti fisik yang tidak sesuai standarisasi pekerjaan yang diduga menyimpang dari sfisikasi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, setidaknya telah di temukan dugaan bahwa belanja hanya berkisar 1.500.000.000,. (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) lebih, sementara total anggaran sebesar 3,5 Milyar, atau diduga lebih dari setengah anggaran yang telah di korupsi.

Di antaranya,1.500 ton aspal atau lataston dari uang yang seharusnya, tim penyidik hanya menemukan sebanyak 760 ton.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/Fir/MA) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Lampung Timur Dalam Waktu Dekat Akan Tetapkan TSK Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Way Kambas

Trending Now

Iklan

iklan