Warga Akan Tuntut Penutupan Tambang Pasir

Iklan

Warga Akan Tuntut Penutupan Tambang Pasir

Redaksi
Selasa, Maret 27, 2018 | 16:16 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-27T09:16:37Z

Suaralampung.com-lampung timur-. Warga pasir sakti menuntut pemerintah menutup segala aktifitas penambangan pasir di pasir sakti kabupaten Lampung Timur (Lamtim), selasa 27/03/2018.

Sabri (50) warga pasir sakti menegaskan kepada pemerintah agar mengambil sikap tegas guna memberhentikan penambangan pasir di kecamatan paair sakti kabupten lamtim. Akibat penambangan pasir yang di lakukan oleh perusahaan asing itu warga merasa resa dan khawatir terkait keadaan alam yang setiap hari pasir di kawasan pasir sakti itu di ekspolitasi.

"Kami menuntut pemerintah menutup segala macam penambangan pasir di kecamatan pasir sakti, penambangan pasir ini juga dilakukan oleh perusahaan yang pemiliknya dari negeri china, gak ada untungnya buat kami masyarakat, kemaren saudara saya beserta mobil trucknya di tangkap anggota polisi dari Polda lampung, tapi mobil milik perusahaan orang cina itu gak di tangkapin juga, cuma punya masyarakat kecil seperti kami yang ditangkap polisi," tegas sabri mengungkapkan perasaannya.

Menurutnya, perusahaan yang melakukan penambangan pasir di pasir sakti belum memiliki izin lingkungan perusahaan dimaksut yakni PT JPP, sebab dirinya selaku masyarakat desa brojo mulyo tidak pernah menandatangani izin penambangan pasir tersebut.

"Tolong bantu kami pak masyarakat kecil tertindas, pasir kami di ambil pengusaha tapi kami sengsara dibuatnya pak, mobil kami di tangkapin polisi, mobil mereka milik perusahaan asing itu bebas berkeliaran, di mana keadilan buat kami masyarakat kecil," paparnya.

Warga desa Brojo Mulyo dan warga desa labuhan ratu kecamatan pasir sakti lamtim mendesak PT JPP memberhentikan tambang pasir di pasir sakti lamtim.

Hasan (40) perwakilan warga brojo mulyo dan warga desa labuhan ratu pasir sakti mendesak kepada pemerintah provinsi lampung agar menutup penambangan pasir oleh PT JPP di wilayah pasir sakti lamtim. Selain itu warga akan meminta dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten lamtim mendampingi masyarakat menggelar aksi ke provinsi lampung mendesak PT Jaya Pasific Propertindo (JPP) menghentikan tambang pasir itu, hal itu di karenakan PT JPP belum mengantongi izin lingkungan dari warga maayarakat.

"Kami masyarakat mempertanyakan izin lingkungan dan izin BKPRD dari pemda lamtim untuk PT JPP penambangan pasir sudah di lakukan semenjak bulan november 2017 kemarin, setiap bulan bisa mendapatkan keuntungan 1 sampai 2 miliar perbulan," tuturnya.

Pimpinan PT JPP Yosep Anton Edi Wijaya saat di konfirmasi mengatakan, bahwa PT JPP sudah mengantongi izin penambangan pasir tersebut, selain itu janji PT JPP untuk bekas penambangan yang akan di jadikan kawasan bina politan sudah berjalan. "Izin sudah ada dan bina politan sudah berjalan, bapak gak tau aja, cek aja laporan dia (masyarakat) pusat semua sudah tau izin kita," katanya melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Sebelumnya sudah ada komitmen PT JPP berjanji membuat kawasan binapolitan centra budidaya air tawar yang modal dari PT JPP dan yang mengelola masyarakat, namun sampai saat ini tidak juga terealisasi dan diketahui PT JPP sudah beroperasi melakukan penambangan pasir selama 4 sampai 5 bulan terakhir.

"Kami bisa menggugat PT JPP karena melanggar perjanjian atau wanprestasi, karena binapolitan tidak di realisasikan oleh PT JPP," tegasnya.

Atas kejadian itu Direktur PT Wahana Rahardja Idrus Effendi selaku Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung melalui surat bernomor 500/034-A/WR.A/EKS/2/2018 mengirimkan kepada PT JPP dan ditembuskan ke Gubernur Lampung terkait evaluasi kegiatan minapolitan pasir sakti surat tersebut berisi terkait perjanjian kerjasama nomor 11.03.212/JPP.LPG/XI-2017 dan nomor 500/008/WR.UJ/EKS/XI/2017 pada 3 november 2017 antara PT JPP dan PT wahana rahardja yang dalam hal ini mewakili masyarakat tentang kerjasama pembangunan sentra budidaya perikanan air tawar pada kawasan minopolitan pasir sakti. Berdasarkan kesepakatan PT JPP akan membantasyarakat melalui PT wahana rahardja dalam melaksanakan penataan lahan bekas tambang (reklamasi) di lahan milik PT wahana rahardja menjadi lahan tambak untuk budidaya perikanan air tawar dan sentra industri pengolahan perikanan. 

Selain itu lahan bekas penambangan paair akan dipergunakan sebagai tempat percontohan dan menjadi pusat pengelolaan kawasan mina politan pasir sakti, dan di harapkan agar PT JPP untk segera membantu PT wahana rahardja segera membuat kolam percontohan untk budidaya perikanan air tawar. Sebagai tempat percontohan dan menjadi pusat pengelolaan kawasan mina politan pasir sakti.

"Sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dalam perjanjian kerjasama yang di sepakati sebelumnya PT JPP segera menyampaikan dokumen pendukung perizinan IUP OP nomor B.24/24/Sk/IUP.OP/2014 yang dimiliki PT JPP dari bupati lamtim seperti dokumen amdal, izin lingkungan, dokumen rencana penambangan, rencana reklamasi, dokumen rencana pasca tambang, sehingga dapat disesuaikan dengan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan kawasan minopolitan pasir sakti serta untuk memenuhi kebutuhan perizinan lainnya," tulis Idrus Effendi selaku direktur PT Wahana Rahardja yang menandatangani surat evaluasi yang di layangkan ke PT JPP.

Diketahui selama ini penambangan pasir di pasir sakti hanya dilakukan oleh PT JPP, diharapkan pemerintah kembali mengkaji dampak lingkungan di daerah pasir sakti, pemerintah provinsi lampung selaku pemilik kebijakan mampu melihatnya diatas kepentingan masyarakat. PT JPP terkesan tangguh dan tak tergoyahkan dan terkesan dapat memperalat penegak hukum demi kepentingan pribadi perusahaan.

"Kami tidak terima apabila di wilayah lampung timur masih ada penindasan seperti ini, jika perusahaan tidak menguntungkan warga berhak mengusir mereka dari bumi lampung timur, dan warga berhak melarang penambangan apabila alam rusak akibat penambangan pasir tersebut," papar DR Prima Angkupi SH MH Mkn wakil dekan fakultas hukum UM Metro sekaligus dewan penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Alwalindo kabupaten Lampung Timur.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/pen) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Akan Tuntut Penutupan Tambang Pasir

Trending Now

Iklan

iklan